Halaman

Tampilkan postingan dengan label shalat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label shalat. Tampilkan semua postingan

Senin, 31 Oktober 2011

CARA WUDHU RASULULLAH SAW

WUDHU'...... ialah menggunakan air yang suci (memenuhi syarat) untuk membersihkananggota­anggota tubuh tertentu yang sudah diterangkan berdasarkan Al­Qur'an dan Al­Hadist. Dasar­dasar Perintah Wudhu': 

  1.     Al­Maidah (5): 6. Hai orang­orang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan sholat maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimusampai dengan kedua mata­kaki,...
  2.       Al­Hadist: HSR (Hadist Sahih Riwayat) Bukhary­Fathul Baary, I:206; Muslim, no. 225)Dari Abu Hurairah, Rasulullah saw bersabda: Allah tidak menerima shalat salah seorangdiantara kamu apabila ia berhadats, sehingga ia berwudhu'.
  3.      Al­Hadist: HSR­Muslim, I:160). Dari Ibnu Umar: Sesungguhnya aku mendengar Rasulullah saw bersabda: Allah tidak akan menerima sholat (orang)yang tidak bersuci dan tidak menerima shodaqah dari hasilpenipuan (khianat).
  4.     Al­Hadist: HSR Abu Dawud, no. 3760; Tirmidzi, no. 1848 (Hasan­Sahih) dan Nasa'i I:73). Dari Ibnu Abbas, telah bersabda Rasulullah saw: Hanyalah aku diperintah berwudhu',apabila aku hendak sholat.(Hadis ini disahihkan oleh Muh.Nashiruddin Al­Albany dalam "Sahih Jaami'us Shaghiir, no.2333). 
  5.     Al­Hadist: HSR Abu Dawud, no.60; Tirmidzi, no.3; Ibnu Majah no.275). Dari Abu Sa'id, telah bersabda Rasulullah saw: Kunci sholat adalah bersuci, tahrimnyaadalah takbir dan tahlilnya adalah salam.(Disahihkan oleh MNA­A dam "Sahih Jaami'us Shaghiir, no. 5761).

Cara Wudhu Rasulullah saw
1. N I A T.
Niat artinya sengaja dengan penuh kesungguhan hati untuk mengerjakan wudhu' semata-­mata karena menaati perintah Allah SWT dan Rasulullah Muhammad saw..Ibnu Taimiyah berkata tempat NIAT adalah dihati bukan di lisan (ucapan) dalam semua masalah ibadah. Dan seandainya ada yang mengatakan bahwa lisannya berbeda denganhatinya, maka yang diutamakan adalah apa yang diniatkan dalam hatinya dan bukanlahyang diucapkan. Dan seandainya seorang berkata dengan ucapannya yang niatnya tidak sampai kehati maka tidaklah mencukupi untuk ibadah, karena niat adalah kesengajaan dan kesungguhan dalam hati. (Majmuu'atir­Rasaa­ilil­Kubro:I:243).
Rasulullah menerangkan:Dari Umar bin Khotab, ia berkata, Telah bersabda Rasulullah saw:"Sesungguhnya segala perbuatan tergantung kepada niat, dan manusiaakan mendapatkanbalasan menurut apa yang diniatkannya......(lanjutan hadist tsb:...."Barangsiapa yang hijrahnya karena Allah dan RasulNya, makahijrahnya itu kepada Allah dan RasulNya, dan barangsiapa yang hijrahnya karena keduniaanyang hendak diperolehnya atau disebabkan karena wanita yang hendak dikawininya, makahijrahnya itu adalah karena tujuan­tujuan yang ingin dicapainyaitu). HSR (Hadist Sahih Riwayat) Bukhory, Fathul Baary I:9; Muslim, 6:48).
 2. TASMIYAH (membaca Basmallah).
Dari Abu Hurairoh ra., ia berkata:Telah bersabda Rasulullah saw: "Tidak sempurna wudhu' bagi yang tidak menyebut namaAllah padanya (HR. Ibnu Majah 339; Tirmidzi 26; Abu Dawud 101).
Hadist ini juga ditulis dalam Ahmad, 2:418; Hakim 1:146; Baihaqi 1:43 dan Daraquthnyp.29.Dari Anas ra. ia berkata: sebagian para sahabat Nabi saw mencari air untuk berwudhu', laluRasulullah bersabda: "Apakah ada di antara kalian orang yang mempunyai air (membawaair)? Kemudian beliau meletakkan tangannya ke dalam air tsb.seraya berkata: BERWUDHU' LAH kalian dengan membaca BISMILLAH(Wa yaquulu tawadh­dho­uu BISMILLAAHI)!! .........(lanjutan hadistnya:....... lalu aku melihat air keluar dari jari­jari tangannya, hingga merekaberwudhu' (semuanya) sampai orang terakhir berwudhu'. Kata Tsabit: Aku bertanya kepadaAnas:Berapa engkau lihat jumlah mereka?? Kata Anas: kira­-kira jumlahnya ada tujuh puluh orang. (HSR. Bukhory I:236; Muslim 8: 411 dan Nasa'i no.78).
3. Mencuci kedua Telapak Tangan.
Dari Humran bin Abaan, bahwasanya "Usman minta dibawakan air untuk wudhu', lalu ia mencuci kedua telapak tangannya tiga kali ................... , kemudian ia berkata: "Akumelihat Rasulullah saw. berwudhu seperti wudhu' saya ini (lihat HSR. Bukhary dalamFathul Baary I:259 no.159;160;164;1934 dan 6433 dan Muslim 1:141)
Dari Abu Hurairah, ia berkata: telah bersabda Rasulullah saw.Bila salah seorang diantaramu bangun tidur, janganlah ia memasukkan tangannya kedalam bejana, sebelum ia mencucinya tiga kali, karena ia tidak tahu dimana tangannya itu bermalam (HSR. Bukhary, Fathul Baary, 1:229). 
4. Berkumur­kumur (Madhmadhoh) dan menghirup air kehidung(Istinsyaaq)
Dari Abdullah bin Zaid al­Anshori, ketika diminta mencontohkan cara wudhu' Rasulullahsaw..............hingga ia berkata:"Lalu ia (Rosulullooh saw.) berkumur-­kumur dan menghirup air kehidung dari satu telapaktangan, ia lakukan yang demikian tiga kali (HSR. Bukhary dan Muslim /lihat dari hadist­hadist di nomor 3).
Dari Amr bin Yahya, ia berkata: Lalu ia berkumur­kumur dan menghirup air kehidung danmenyemburkan dari tiga cidukan (HSR Muslim 1:123 dan 3:122).
Dari Abu Hurairah, bahwasanya Nabi saw. bersabda: Apabila salah seorang dari kamuberwudhu,maka hiruplah air kehidung kemudian semburkanlah (HR Bukhary, Fathul Baary1:229; Muslim 1:146 dan Abu Dawud no.140).
Dari Laqith bin Shobroh, ia berkata: Ya Rasulullah ! Beritahukanlah kepadaku tentangwudhu'! Beliau bersabda: "sempurnakanlah wudhu', menggosok sela­sela jemari danbersungguh­sungguhlah dalam menghirup air kehidung, kecuali kalau kamu berpuasa".(HR. Abu Dawud no.142; Tirmidzi 38; Nasa'i 114 dan Ibnu Majah no.407).Hadist ini disahihkan oleh Ibnu Hibban dan Hakim dan disetujui oleh Imam Adz­Dzahabi dandisahihkan juga oleh Nawawy (Lihat Ta'liq atas Syarah Sunnah lil Imam Al­Baghowy,1:417).
Dari Abdu Khoir, ia berkata: Kami pernah duduk memperhatikan Ali ra. yang sedang berwudhu', lalu ia memasukkan tangan kanannya yang penuh dengan air dimulutnya berkumur-­kumur sekaligus menghirup air kedalam hidungnya, serta menghembuskannya dengan tangan kiri.Hal ini dilakukan sebanyak tiga kali, kemudian ia berkata, barangsiapa yang senang melihat cara bersucinya Rasulullah saw. maka inilah caranya (HR Ad­Daarimy 1:178). Kata Al­Albany sanadnya shahih (lihat Misykaatul Mashaabih 1:129 no.411).
5. Membasuh muka.
Batas Muka meliputi, mulai dari tempat tumbuhnya rambut dikepala sampai kejenggot dandagu, dan dari samping mulai dari tepi telinga sampai tepi telinga berikutnya.Firman Allah S. Al­Maidah (5):6Dan basuhlah muka­mukamu.Bukhory dan Muslim meriwayatkan dari Humran bin Abaan, bahwa Utsman minta air wudhu,lalu ia menyebut sifat wudhu Nabi s.a.w., ia berkata: "kemudian membasuh mukanya tigakali" (BUkhory I:48; Fathul Baary I:259,no.159 dan Muslim I:141)
 6. Mencuci Jenggot (Takhliilul Lihyah)
Berdasarkan hadits Utsman ra. :Bahwasanya Nabi saw. mencuci jenggotnya. (HR. Tirmidzi no.31, ia berkata hadist ini HASAN­ SAHIH; Ibnu Majah no.430; Ibnul Jarud, hal,43; Hakim I:149 dan ia berkata:SANADNYA SAHIH). Hadist ini disahihkan pula oleh Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban (LIhatTa'liq syarah Sunan Imam al­Baghowy I:421).
Dari Anas ra. bahwa Nabi saw. bila berwudhu' mengambil seciduk air (ditelapak tangannya),kemudian dimasukkannya kebawah dagunya, lalu ia menyela­nyela jenggotnya serayabersabda:"Beginilah Robb­ku 'Azza wa Jalla menyuruh aku" (HSR. Abu Dawud, no.145;Baihaqy I:154 dan Hakim I:149). Syaikh Al­Albany berkata Hadist ini sahih (Shahih Jaami'us Shoghiir, No. 4572).
Sebagian ulama berpendapat bahwa mencuci jenggot ini wajib, tetapi sebagian mengatakanwajib untuk mandi janabat dan sunnah untuk wudhu, Imam Ahmad termasuk yangmenyetujui pendapat terakhir('Aunul Ma'bud I:247).
 7. Membasuh Kedua Tangan Sampai Kesiku.
Allah berfirman S.Al­Maidah (5):6 Dan basuhlah tangan­tanganmu sampai siku.
Dari Humron bin Abaan bahwa Utsman minta air wudhu', lalu ia menyebut sifat (tatacara)wudhu' Nabi saw., kemudian Humron berkata: Kemudian ia membasuh tangannya yang kanan sampai siku, dilakukan tiga kali dan yang kiri demikian pula. (Lihat hadist yang sama dalam membasuh muka, SAHIH).
Dari Nu'aim bin Abdullah Al Mujmir, ia berkata: Aku pernah melihat Abu Hurairah berwudhu', lalu ia menyempurnakan wudhu'nya, kemudian ia membasuh tangan kanannya hingga mengenai bagian lengan atasnya, kemudian membasuh tangan kirinya hingga mengenai bagian lengan atasnya............dan diakhir Hadist ia berkata: demikianl;ah aku melihat Rasulullah saw.berwudhu' (HSR. Muslim, I:246 atau Shohih Muslim, I:149/Daarul Fikr,cet.).
Dari Jabir r.a. bahwa Nabi saw. bila berwudhu' mengalirkan air atas kedua sikunya (HR.Daruquthni, I:15; Baihaqy, I:56). Ibnu Hajar mengatakan Hadist ini Hasan, dan Syaikh Al­Albany berkata SAHIH (Shohih Jaami'us Shoghiir, no.4574.
8. Mengusap Kepala, Telinga dan Sorban.
Allah berfirman: S.Al­Maidah (5):6Dan usaplah kepala-­kepalamu.Yang dimaksud disini adalah mengusap seluruh kepala, dan bukanlah sebagian kepala (LihatAl­Mughni, I:112 & I:176 dan Nailul Authar, I:84 & I:193).Dari Abdullah bin Zaid, bahwa Rasulullah saw. mengusap kepalanya dengan dua tangannya,lalu ia menjalankan kedua tangannya kebelakang kepala dan mengembalikannya, yaitu beliau mulai dari bagian depan kepalanya, kemudian menjalankan kedua tangannya ketengkuknya, lalu mengembalikan kedua tangannya tadi ke tempat dimana ia memulai(HSR. Bukhory I:54­55; Muslim I:145; Sahih Tirmidzi No.29; Abu Dawud no.118; SahihIbnu Majah no.348; Nasa'i I:71­72 dan Ibnu Khuzaimah no.173. Dalam Fathul Baary I:289no.185. Dalam Nailul Author I:183. Hukumnya WAJIB.
 TELINGA
Dari Abu Umamah, ia berkata: Nabi saw. pernah berwudhu', lalu beliau membasuh mukanyatiga kali; membasuh kedua tangannya tiga kali dan mengusap kepalanya dan ia berkata:DUA TELINGA ITU TERMASUK KEPALA (HSR. Tirmidzi no.37; Abu Dawud no.134 dan IbnuMajah no.444). 
Syaikh Muhammad Nashiruddin al­Albany berkata: Hadist ini sahih dan mempunyai banyak jalan dari beberapa sahabat (lih.Silsilah Alhaadits Shohihah juz I: 47­57).
Dari Rubayyi' binti Mu'awwidz, bahwasanya Nabi saw. mengusap kepalanya dengan air sisayang ada di tangannya. (HR. Abu Dawud no.130 & Sahih Abu Dawud no.120, hadist inidihasankan oleh Abu Dawud).
Dari Abdullah bin Zaid: Bahwa pernah melihat Nabi saw. berwudhu' lalu beliau mengusap kepalanya dengan air yang bukan dari sisa kedua tangannya. (Sahih Tirmidzi no.32; AbuDawud no.120 & Sahih Abu Dawud no.111).
Dari Abdullah bin Amr.­ tentang sifat wudhu' nabi saw., kemudian ia berkata:" Kemudianbeliau saw. mengusap kepalanya dan dimasukkan kedua jari telunjukknya dikeduatelingannya, dan diusap (daun telinga) dengan kedua ibu jarinya.(HR. Abu Dawud no.135, Nasa'i no.140 dan Ibnu Majah, no.422 dan disahihkan oleh IbnuKhuzaimah).Kata Ibnu Abbas: bahwa Nabi saw. mengusap kepalanya dan dua telinganya bagian luar dan dalamnya (HSR. Tirmidzi no.36; Ibnu Majah no.439; Nasaiy I:74; Baihaqy I:67 dan IrwaaulGholil no.90).
MENGUSAP ATAS SORBAN
Amr bin Umayah Adh­Dhamriy, ia berkata: Aku pernah melihat Rasulullah s.a.w. mengusap atas serbannya dan dua sepatunya. (HSR=Hadist Sahih Riwayat; Bukhory, I:59; FathulBaary, I:308, no.204 dan 205).
Dari Bilal r.a. ia berkata: Bahwa Nabi s.a.w mengusap atas dua Khufnya (sepatu) dan khimarnya (sorban). (HSR Muslim, I:159, Mukhtashar Shahih Muslim no.141; Nailul AutharI:196).
Adapun peci/kopiah/songkok, maka tidak boleh diusap atasnya, karena tidak ada kesulitanbagi kita untuk melepaskannya. Walloohu a'lam.Adapun kerudung/jilbab perempuan, maka dibolehkan untuk mengusap di atasnya, karena Ummu Salamah r.a. pernah mengusap jilbabnya. Hal ini disebutkan oleh Ibnu Mundzir (lihatAl­Mughni I:312 dan I:383­384).
 MEMBASUH KEDUA KAKI SAMPAI KEDUA MATA KAKI
Allah SWT berfirman ....Dan basuhlah kaki­kakimu hingga dua mata kaki (S.5(Al­Maidah: 6).
Dari Abdullah bin 'Amr, ia berkata: Rasulullah s.a.w pernah tertinggal dari kami dalam suatu bepergian, lalu beliau menyusul kami, sedang ketika itu kami terpaksa menunda waktu Ashar sampai menjelang akhir waktunya maka kami mulai berwudhu' dan membasuh kaki-kaki kami. Abdullah bin 'Amr berkata kemudian Rasulullah s.a.w. menyeru dengansuara yang keras: "Celaka bagi tumit-tumit dari api neraka! beliau ucapkan yang demikian2 atau 3 kali. (HSR. Bukhory, I:49; Fathul Baary I:265; Muslim, III:132­ 133).
 Imam Nawawy di dalam syarah Shahih Muslim sesudah membawakan Hadist di atas,beliau berkata, Imam Muslim beristidhal (untuk menjadikan dalil) dari hadist ini tentang wajibnya membasuh kedua kaki dan tidak cukup hanya mengusap saja.
Dari Nu'aim bin Abdillah al Mujmir r.a. ia berkata: Aku pernah melihat Abu Hurairahberwudhu', lalu ia mencuci mukanya, kemudian ia menyempurnakan wudhu'nya, lalu iamencuci tangan kanannya hingga mengenai bagian lengan atasnya, kemudian mencuci tangan kirinya hingga mengenai bagian lengan atasnya, kemudian mengusap kepalanya,kemudian MENCUCI BAGIAN KAKINYA YANG KANAN HINGGA MENGENAI BETISNYA lalu kakinya yang KIRI HINGGA BETISNYA, kemudian berkata: demikianlah aku melihatRasulullah s.a.w. berwudhu', dan bersabda: Kalian adalah orang­orang cemerlang muka,kedua tangan dan kaki pada hari Kiamat, karena kalian menyempurnakan wudhu'. Olehkarena itu barangsiapa di antara kalian yang sanggup, MAKA HENDAKLAH IA MEMANJANGKAN KECEMERLANGAN MUKA , DUA TANGAN DAN KAKINYA. (HSR. MuslimI:149 atau Syarah Shahih Muslim no.246).
Dari Mustaurid bin Syaddaad al Fihry, ia berkata:"Aku pernah melihat Nabi s.a.w bilaberwudhu', beliau menggosok jari­-jari kedua kakinya dengan jari kelingkingnya. (HSR AbuDawud, No. 148; Shahih Tirmidzi no.37 dan Shahih Ibnu Majah no. 360). Dalam ShahihIbnu Majah ia menggunakan kata menyela-­nyela sebagai pengganti menggosok­gosok celah-­celah jari).
MULAI DARI YANG KANAN
Dari 'Aisyah r.a., ia berkata: Adalah Rasulullah s.a.w. menyukai mendahulukan yang kanan ketika memakai sandalnya, menyisir, bersuci dan dalam semua urusannya (Bukhory, FathulBaary, 1:235; Muslim no. 268).
Dari Abi Hurairoh r.a., bahwasanya Nabi s.a.w. bersabda: Apabila kamu mengenakanpakaian dan bila kamu berwudhu', maka mulailah dari anggota­angota kananmu (Sahih AbuDawud, no. 3488; dan Ibnu Majah no.323).
 JUMLAH AIR YANG DIGUNAKAN
Dari Anas r.a., ia berkata:"Nabi biasa berwudhu' dengan memakai satu mud dan mandidengan satu sha' sampai lima mud (Muslim, 1: 156).*** 1 sha' = 4 mud; 1 mud = ...liter (saya tidak tahu/lupa bertanya).*** Saya bertanya kepada Pak Guru, kalau pakai kran bagaimana ?1. Jangan membuka terlalu besar (sedang­sedang saja).2. Selesai wudhu' krannya dimatiin baru berdo'a.3. Kalau ngobrol dengan teman krannya dimatiin.**** prinsipnya jangan boros.

DO'A SELESAI WUDHU'
'Umar bin Khoththob, ia berkata: telah bersabda Rasulullah s.a.w. :Tidak seorangpun di antara kamu yang berwudhu', lalu menyempurnakan wudhu'nya,kemudian membaca:
 Asy­hadu alla ilaaha illalloohu wahdahu laa syarii­kalahu wa asy­hadu annaMuhammdan 'abduhu wa roosuuluhu;
kecuali mesti dibukakan baginya pintu­-pintu surga yang delapan, yang ia akan masuk darimanapun yang ia kehendaki (Muslim 1:144­145; dll buku hadist).Dengan tambahan bacaan : ....
 Alloo­hummaj'alnii minat­tawwaa­biina waj'alnii minal­mutath­thoh­hiriina
Ya Allah, jadikanlah aku termasuk orang­orang yang bertaubat dan dijadikan aku termasuk orang­-orang yang membersihkan diri.Katanya tambahan ini ada keraguan, tetapi disahihkan oleh Syaikh Al­Albany dalam Jami'usShoghiir, no. 6043.
Dari Abu Sa'ad al­Khudriy, ia berkata: Telah bersabda Rasulullah s.a.w.:Siapa yang berwudhu', kemudian sesudah selesai berwudhu' ia membaca:Sub­haanaka alloohumma wa bihamdika asy­hadu allaa ilaaha illaa an­ta as­tagh­firukaalloohumma wa atuu­bu ilaik.
Maha suci Engkau Ya Allah, dengan memuji Engkau aku mengakui bahwa tiada Tuhanmelainkan Engkau, aku memohon ampun Ya Allah dan bertaubat kepadaMU), akan ditulis dikertas putih, kemudian dialihkan pada stempel yang tidak akan pecah sampai hari kiamat(HR. Ibnus­Sunny)Disahihkan dalam Shohih Jami'us­Shoghiir, no.6046.

YANG MEMBATALKAN WUDHU'

  1.    Apa­apa yang keluar dari salah satu dari kedua jalan (vulva dan anus/dubur).Dari Abu Hurairoh, ia berkata: Rasulullah s.a.w. bersabda:Allah tidak menerima sholat salah seorang diantara kamu, apabila ia berhadats, sampai ia berwudhu' (Bukhory, 2:43 dan Muslim 1:140­141; Fathul Baary, 1:234 dll buku hadistTirmidzi, no.76 dan Ahmad 2:318).QS. An­Nisa'(4):43..atau salah seorang di antara kamu datang dari tempat buang air. Dari Abu Hurairoh r.a., ia berkata: telah bersabda Rasulullah s.a.w.: Apabila salah seorangdi antara kamu merasakan sesuatu di dalam perutnya, kemudian ia ragu-­ragu apakah telah keluar atau tidak, maka janganlah keluar dari masjid (janganlah membatalkan sholatnya)sampai benar­-benar ia mendengar suara atau menemukan bau (Syarah Muslim 4:51).
  2.     Tidur nyenyak. Dari Ali bin Abi Thalib r.a., ia berkata: Rasulullah s.a.w.bersabda: Mata itu pengikat dubur, maka siapa saja yang tidur (nyenyak) hendaknya ia berwudhu' (Shahih Abu Dawud no.188; Ibnu Majah no.386)berderajat hasan.
  3.     Menyentuh kemaluan tanpa ada batas. Ada pertentangan didalamnya.Dari Abu Hurairoh r.a. ia berkata: Rasulullah s.a.w. bersabda:Jika salah seorang dari kamu menyentuh tangannya pada kemaluannya dengan tanpa alas dan tutupan, maka ia wajib wudhu' (Hakim, 1:13).  Dari Qais bin Thalq bin Ali dari ayahnya, ia berkata:Rasulullah s.a.w. ditanya tentang seseorang yang menyentuh kemaluannya sesudahberwudhu' (apakah harus wudhu'lagi)? Lalu Nabi s.a.w. menjawab: Sebenarnya kemaluan itu bagian dari tubuhmu sendiri. (Shahih Abu Dawud no.167; Sh.Ibnu Majah no.392).Sehingga ada yang mempertentangkan tentang kedua hadist ini. Syaikhul Islam IbnuTaimiyyah menggabungkan kedua hadist ini dan berkata kalau menyentuh yang dimaksuddengan syahwat (nafsu) maka batal wudhu'.
read more...

Rabu, 26 Oktober 2011

SHALAT jENAZAH

Salat Jenazah adalah jenis sahalat yang dilakukan untuk jenazah muslim. Setiap muslim yang meninggal baik laki-laki maupun perempuan wajib disalati oleh muslim yang masih hidup dengan status hukum fardhu kifayah.
Syarat penyelenggaraan
Adapun syarat yang harus dipenuhi dalam penyelenggaraan salat ini adalah:
  • Yang melakukan salat harus memenuhi syarat sah salat secara umum (menutup aurat, suci dari hadas, menghadap kiblat dst)
  •  Jenazah/Mayit harus sudah dimandikan dan dikafani
  • Jenazah diletakkan disebelah mereka yang menyalati, kecuali dilakukan pada salat ghaib
Rukun Salat Jenazah
Salat jenazah tidak dilakukan dengan ruku’, sujud maupun iqamah, melainkan dalam posisi berdiri sejak  takbiratul ihram hingga salam. Berikut adalah urutannya:
  1. Berniat, niat salat ini, sebagaimana juga salat-salat yang lain cukup diucapkan di dalam hati dan tidak perlu dilafalkan, tidak terdapat riwayat yang menyatakan keharusan untuk melafalkan niat.
  2. Takbiratul Ihram pertama kemudian membaca surat  Al Fatihah
  3. Takbiratul Ihram kedua kemudian membaca shalawat atas  Rasulullah saw.
  4. Takbiratul Ihram ketiga kemudian membaca do'a untuk jenazah minimal:"Allahhummaghfir lahu warhamhu wa'aafihi wa'fu anhu" yang artinya : "Yaa Allah ampunilah dia, berilah rahmat, kesejahteraan dan ma'afkanlah dia".Apabila jenazah yang disalati itu perempuan, maka bacaan Lahuu diganti dengan Lahaa. Jadi untuk jenazah wanita bacaannya menjadi: "Allahhummaghfir laha warhamha wa'aafiha wa'fu anha". Jika mayatnya banyak maka bacaan Lahuu diganti dengan Lahum. Jadi untuk jenazah banyak bacaannya menjadi: "Allahhummaghfir lahum warhamhum wa'aafihim wa'fu anhum"
  5. Takbir keempat
  6. Mengucapkan salam
Catatan :
Kebanyakan ahli ilmu dari kalangan sahabat Nabi saw dan yang lainnya berpendapat untuk mengangkat kedua tangan pada setiap takbir didalam shalat jenazah, demikian pula pedapat Ibnul Mubarok, Syafi’i, Ahmad dan Ishaq.
Sedangkan sebagian ahli ilmu yang lain berpendapat untuk tidak mengangkat kedua tangan kecuali hanya pada takbir pertama, ini adalah pendapat ats Tsauriy dan ahli Kuffah. (Sunan at Tirmidzi juz IV hal 350)
Dengan demikian permasalahan mengangkat kedua tangan saat takbir didalam shalat jenazah adalah permasalahan khilafiyah atau yang masih diperselisihkan oleh para ulama sehingga tidak perlu menjadikan sebagian dari kita menyalahkan sebagian yang lain.

Dibolehkan bagi seseorang untuk memohonkan ampunan bagi si mayit dan memohon agar diberikan kesabaran kepada keluarga yang ditinggalkannya setelah si mayit dikuburkan berdasarkan sabda Rasulullah saw,”Mohonkanlah ampunan buat saudaramu dan mintalah untuknya keteguhan (dalam menjawab pertanyaan, pen) karena saat ini dia sedang ditanya.” (HR. Abu Daud)
Ada sebagian ulama seperti Imam Nawawi didalam kitab “al Majmu”, Syarbini didalam kitab “Mughni al Muhtaj”, al Ghamrawiy didalam kitab “as Siraj al Wahhaj” membolehkan memanjatkan doa bagi si mayit atau keluarga yang ditinggalkannya setelah selesai shalat jenazah dan sebelum dikuburkan apabila doa itu dilakukan dengan sendiri-sendiri. Akan tetapi tidak ada riwayat dari Nabi saw dan para salafussaleh yang menerangkan bahwa doa tersebut dilakukan secara berjama’ah.

Doa Untuk Jenazah
Para ulama bersepakat disunnahkannya berdoa bagi si mayit setelah takbir ketiga didalam shalat jenazah, dan diantara doa-doa tersebut—sebagaimana terdapat didalam kitab “al Adzkar” Imam Nawawi , diantaranya :
1. Diriwayatkan oleh Imam Muslim bahwa Rasulullah berdoa :
" اللَّهم اغفِر لَهُ ، وَارحَـمهُ ، وعافِهِ ، وَاعفُ عَنهُ ، وَأَكرِم نُزُلَهُ ، وَوَسِّع مَدخَلَهُ ، وَاغسِلهُ بالمَاءِ وَالثَلجِ وَالبَرَدِ ، وَنَقِّهِ مِنَ الخَطَايا كَما نَقَّيتَ الثَّوبَ الأَبيَضَ مِنَ الدَّنَسِ ، وَأَبدِلهُ دَارًا خَيرًا مِن دَارِهِ ، وَأَهلًا خَيرًا مِن أَهلِهِ ، وَزَوجًا خَيرًا مِن زَوجِهِ ، وَأَدخِلهُ الجَنَّةَ ، وَأَعِذهُ مِن عَذَابِ القَبرِ أَو مِن عَذَابِ النَّار "
2. Diriwayatkan oleh Abu Daud, at Tirmidzi dan al Baihaqi bahwa Rasulullah berdoa dengan mengatakan :
" اللَّهُمَّ اغفِر لحَِـيِّناَ وَمَيِّتِنَا ، وَصَغِيرِناَ وَكَبِيرِنَا ، وَذَكَرِنَا وَأُنثَانَا ، وَشَاهِدِنَا وَغَائِبِنَا ، اللَّهُمَّ مَن أَحيَيتَهُ مِنَّا فَأَحيِهِ عَلَى الإسلَام ، وَمَن تَوَفَّيتَهُ مِنَّا فَتَوَفِّهِ عَلَى الإِيمَان ، اللَّهُم لَا تَحرِمنَا أَجرَهُ وَلَا تَفتِنَّا بَعدَهُ ".
Sedangkan setelah takbir keempat maka tidaklah ada kewajiban untuk berdoa menurut kesepakatan para ulama namun dianjurkan untuk berdoa—sebagaima disebutkan oleh Imam Syafi’i didalam kitab “al Buwaithi”—dengan lafazh :
اللَّهُمَّ لَا تَحرِمنَا أَجرَهُ وَلَا تَفتِنَّا بَعدَهُ.
Atau dengan doa :
رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنيَا حَسَنَةً ، وَفِي الآخِرَةِ حَسَنَةً ، وَقِنَا عَذَابَ النَّار
Wallahu A’lam
read more...

Rabu, 19 Oktober 2011

PERSOALAN MAKMUM MASBUK

Permasalahan yang selalu menjadi perbincangan yaitu  ada makmum yang menyertai imam ketika sedang rukuk itu dapat satu rakaat bersama imam atau tidak.


Riwayat/atsar/hadis yang berkaitan:

“Dari Zain bin Wahab: Saya keluar bersama Abdullah (Ibnu Mas’oud) dari rumahnya menuju ke masjid. Ketika kami sampai di tengah-tengah masjid, imam sedang rukuk maka Abdullah (Ibnu Mas’oud) bertakbir dan ruku, saya pun rukuk bersama beliau. Kemudian kami berjalan sambil rukuk sehingga sampai ke saf, (setelah sampai ke saf) jamaah sedang mengangkat kepala mereka untuk berdiri (berdiri i’tidal). Setelah Imam selesai solat, saya berdiri kerana menganggap bahawa saya belum mendapat (terlepas satu) rakaat. Maka Abdullah (Ibnu Mas’oud) menarik tangan saya dan menahan saya agar tetap duduk. Lantas (setelah selesai solat) beliau berkata: Sesungguhnya engkau mendapat rakaat.” (Hadis Riwayat Abi Syaibah, lihat: al-Mushannaf, 1/99/1-2. Aburrazak, 11/283, 3381. at-Thahawi, dalam Syarah al-Ma’ani, 1/231-232. at-Thabrani, dalam al-Mu’jam al-Kabir, 111/32/1. al-Baihaqi dalam as-Sunan, 11/90-91, dengan sanad yang sahih)

2 – “Telah menceritakan kepada kami, Muhammad bin Nasr (beliau berkata): Telah menceritakan kepada kami Harmalah bin Yahya, telah menceritakan kepada kami Ibnu Wahab dan mengkhabarkan kepada saya dari ‘Ata’ bahawa ia (‘Ata’) mendengar dari Ibnu Zubair, beliau berkata di atas mimbar: Apabila seseorang antara kamu masuk ke masjid, sedangkan para makmum sedang rukuk, kemudian ia berjalan sambil rukuk sehingga masuk ke dalam saf solat, maka sesungguhnya (perbuatan/amalan) yang demikian itu adalah amalan sunnah (bertepatan dengan sunnah).” (Dikeluarkan oleh at-Thabrani. Lihat al-Awsat, 1/33/1, dan Mu’jam as-Saghir. Lihat: al-Mushannaf 11/284/3386 oleh Abdurrazak. Ibnu Khuzaimah dalam Sahihnya, no. 1571. al-Hakim, 1/214 dan menurut beliau sahih, bertepatan dengan syarat Bukhari dan Muslim. Dan disepakati oleh az-Zahabi. Al-Baihaqi, 11/106. Menurut Sheikh Muhammad Nashiruddin al-Albani: Harmalah adalah Tsiqah, dia merupakan perawi Bukhari dan Muslim. Dan menurutnya sanad hadis ini sahih)

3 – Dari Uthman bin al-Aswad: “Aku masuk bersama Abdullah bin Tamim ke masjid. Maka Imam terus rukuk, aku dan Abdullah bin Tamim pun rukuk, kami berjalan sambil rukuk hingga masuk ke dalam saf. Ketika solat telah selesai, Amr bertanya kepadaku: Yang engkau lakukan tadi dari siapa engkau mendengarnya? Aku menjawab: Dari Mujahid. Ia berkata: Sesungguhnya aku melihat Ibnu az-Zibair melakukan seperti itu.” (Dikeluarkan oleh Abi Syaibah dengan sanad yang sahih. Rujuk: Mushannaf, 11/284. Abdul Razak. Rujuk: Irwa’ul Ghalil, no. 110, al-Albani)

4 – Dari Abu Bakrah bin Abdur Rahman bin al-Harith bin Hisyam, “bahawa Abu Bakr as-Siddiq dan Zaid bin Tsabit masuk masjid ketika imam sedang rukuk. Maka beliau berdua pun rukuk sambil berjalan masuk ke saf.” (Hadis Riwayat al-Baihaqi, 11/90. Menurut Sheikh al-Albani para perawinya tsiqah)

5 – Dari Abu Umamah bin Sahl bin Hunaif: “Sesungguhnya ia melihat Zaid bin Tsabit masuk masjid ketika imam rukuk, maka beliau pun berjalan sambil rukuk dengan harapan sampai ke saf. Oleh yang demikian beliau bertakbiratul Ihram dan beliau pun terus rukuk, kemudian beliau berjalan sambil rukuk sehingga sempat sampai ke saf.” (Hadis Riwayat al-Baihaqi, 11/9083/106 dengan sanad yang sahih)

Kesimpulan:

Berdasarkan hadis-hadis yang jelas di atas, makanya, makmum yang masbuk ketika imam dalam keadaan rukuk, adalah rakaat tersebut diambil sebagai satu rakaat.

Bagaimana Dengan Hadis Yang Mengandungi Larangan Seperti Ini:

Terdapat sebahagian kaum muslimin yang mempertahankan pendapatnya, bahawa seseorang yang masbuk di ketika imam sedang dalam keadaan rukuk maka dia tidak mendapat rakaat kerana masuk ke saf dalam keadaan imam sedang rukuk dan tertinggal al-Fatihah. Mereka berpegang dengan Hadis Nabi s.a.w. berikut:

“Siapakah yang tadi rukuk di belakang saf kemudian sambil berjalan menuju ke saf? Abu Bakrah menjawab: Aku. Maka Nabi s.a.w. bersabda: Semoga Allah menambahkan kepadamu semangat menjaga ibadah, dan janganlah engkau ulangi lagi.” (Hadis Riwayat Abu Daud, Ahmad, al-Baihaqi, at-Thahawi, dan Ibnu Hazm)

Jawaban/Bantahan Kepada Pendapat Tersebut:

Adapun yang dilarang oleh Rasulullah s.a.w. dalam hadis tersebut adalah agar Abu Bakrah tidak mengulangi perbuatannya yang tergesa-gesa atau terburu-buru untuk bersama imam. Kerana apa yang dimaksud dan dikehendaki oleh Abu Bakrah ialah agar beliau sempat bersama imam dalam rakaat-rakaat yang terawal.

Dengan ini, bukanlah perbuatan tersebut dilarang iaitu bagi sesiapa yang masuk ke dalam saf dalam keadaan berjalan untuk mendapat rakaat berama imam kerana larangan Rasulullah ialah agar tidak terburu-buru atau tergesa-gesa menuju solat setelah imam sudah memulakan solat.

Sebab-sebab Timbulnya Larangan:

Persoalan ini dapat difahami berdasarkan hadis ini, “Abu Bakrah pernah sampai di masjid ketika Nabi s.a.w. sedang dalam keadaan rukuk. Maka Nabi s.a.w. mendengar suara sandal (langkah) Abu Bakrah yang sedang berlari-lari ingin mendapatkan rakaat solat bersama Nabi. Ketika Nabi selesai solat, baginda bersabda:

“Siapa tadi yang berlari-lari (menuju ke saf)? Abu Bakrah menjawab: Aku. Maka Nabi s.a.w. bersabda: Semoga Allah menambahkan kepadamu semangat untuk menjaga ibadah maka janganlah engkau ulangi lagi.” (Hadis Riwayat Ahmad, 5/42. Rujuk: Sahih Ibnu as-Sakan)

“Dari Abu Bakrah, beliau berkata: Aku sampai ketika Rasulullah s.a.w. sedang rukuk. Sesungguhnya perasaanku memaksa diriku agar tergesa-gesa, lalu aku rukuk di belakang sebelum sampai ke saf.” (Hadis Riwayat Ahmad, 5/45)

Pengakuan Abi Bakrah di dalam hadis ini ialah bahawa beliau tergesa-gesa (berlari-lari untuk ke saf), maka yang dilarang oleh Rasulullah ialah perbuatan tergesa-gesa (sambil berlari-lari) menuju ke saf solat. Dan bukannya perbuatan rukuk sambil berjalan tersebut. Penjelasan ini dapat difahami dari hadis seterusnya, Rasulullah s.a.w. bersabda:

“Jika kamu mendatangi solat, maka janganlah kamu mendatanginya dengan berlari-lari (sebaliknya) wajib bagi kamu mendatanginya dengan tenang dan tidak terburu-buru.” (Muttaqun ‘Alaihi (H/R. Bukhari & Muslim))
read more...

Batas Waktu Sholat Isya


Shalat Isya
Awal waktu shalat Isya adalah saat tenggelamnya syafaq dan akhir waktunya ketika pertengahan malam, sebagaimana ditunjukkan dalam hadits Abdullah bin ‘Amr ibnul Ash radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata:
سُئِلَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ وَقْتِ الصَّلَوَاتِ، فَقَالَ: وَقْتُ صَلاَةِ الْفَجْرِ مَا لَمْ يَطْلُعْ قَرْنُ الشَّمْسِ الْأَوَّلِ، وَوَقْتُ صَلاَةِ الظُّهْرِ إِذَا زَالَتِ الشَّمْسُ عَنْ بَطْنِ السَّمَاءِ مَا لَمْ يَحْضُرِ الْعَصْرُ، وَوَقْتُ صَلاَةِ الْعَصْرِ مَا لَمْ تَصْفَرَّ الشَّمْسُ وَيَسْقُطْ قَرْنُهَا الْأَوَّلُ، وَوَقْتُ صَلاَةِ الْمَغْرِبِ إِذَا غَابَتِ الشَّمْسُ مَا لَمْ يَسْقُطِ الشَّفَقُ، وَوَقْتُ صَلاَةِ الْعِشَاءِ إِلَى نِصْفِ الْلَيْلِ
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang waktu shalat (yang lima), beliau pun menjawab, “Waktu shalat fajar adalah selama belum terbit sisi matahari yang awal. Waktu shalat zhuhur apabila matahari telah tergelincir dari perut (bagian tengah) langit selama belum datang waktu Ashar. Waktu shalat ashar selama matahari belum menguning dan sebelum jatuh (tenggelam) sisinya yang awal. Waktu shalat maghrib adalah bila matahari telah tenggelam selama belum jatuh syafaq. Dan waktu shalat isya adalah sampai tengah malam.” (HR. Muslim no. 1388)
Demikian pula hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, disebutkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ لِلصَّلاَةِ أَوَّلاً وَآخِرًا، وَإِنَّ أَوَّلَ وَقْتِ صَلاَةِ الظُّهْرِ حِيْنَ تَزُوْلُ الشَّمْسُ وَآخِرُ وَقْتِهَا حِيْنَ يَدْخُلُ وَقْتُ الْعَصْرِ، وَإِنَّ أَوَّلَ وَقْتِ صَلاَةِ الْعَصْرِ حِيْنَ يَدْخُلُ وَقْتُهَا وَإِنَّ آخِرَ وَقْتِهَا حِيْنَ تَصْفَرُّ الشَّمْسُ، وَإِنَّ أَوَّلَ وَقْتِ الْمَغْرِبِ حِيْنَ تَغْرُبُ الشَّمْسُ وَإِنَّ آخِرَ وَقْتِهَا حِيْنَ يَغِيْبُ الْأُفُقُ، وَإِنَّ أَوَّلَ وَقْتِ الْعِشَاءِ الْآخِرَةِ حِيْنَ يَغِيْبُ الْأُفُقُ وَإِنَّ آخِرَ وَقْتِهَا حِيْنَ يَنْتَصِبُ اللَيْلُ، وَإِنَّ أَوَّلَ وَقْتِ الْفَجْرِ حِيْنَ يَطْلُعُ الْفَجْرُ وَإِنَّ آخِرَ وَقْتِهَا حِيْنَ تَطْلُعُ الشَّمْسُ
Sesungguhnya shalat itu memiliki awal dan akhir waktu. Awal waktu shalat zhuhur adalah saat matahari tergelincir dan akhir waktunya adalah ketika masuk waktu ashar. Awal waktu shalat ashar adalah ketika masuk waktunya dan akhir waktunya saat matahari menguning. Awal waktu shalat maghrib adalah ketika matahari tenggelam dan akhir waktunya ketika tenggelam ufuk. Awal waktu shalat isya adalah saat ufuk tenggelam dan akhir waktunya adalah pertengahan malam. Awal waktu shalat fajar adalah ketika terbit fajar dan akhir waktunya saat matahari terbit.” (HR. At-Tirmidzi no. 151 dan selainnya. Lihat Ash-Shahihah no. 1696)
Dalam hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma tentang Jibril mengimami Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat lima waktu selama dua hari berturut-turut, disebutkan sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
وَصَلىَّ بِي الْعِشَاءَ حِيْنَ غَابَ الشَّفَقُ
“…Dan Jibril shalat Isya denganku ketika tenggelamnya syafaq….” (HR. Abu Dawud no. 393, Al-Imam Al-Albani rahimahullahu berkata tentang hadits ini dalam Shahih Abi Dawud, “Hasan shahih.”)
Selain itu, ada pula hadits lain yang menunjukkan akhir waktu isya adalah pertengahan malam. Seperti hadits Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:
أَخَّرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلاَةَ الْعِشَاءِ إِلَى نِصْفِ اللَّيْلِ ثُمَّ صَلَّى، ثُمَّ قَالَ: قَدْ صَلَّى النَّاسُ وَنَامُوْا، أَمَّا إِنَّكُمْ فِي صَلاَةٍ مَا انْتَظَرْتُمُوْهَا
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakhirkan shalat isya sampai pertengahan malam kemudian beliau shalat, lalu berkata, “Sungguh manusia telah shalat dan mereka telah tidur, adapun kalian terhitung dalam keadaan shalat selama kalian menanti waktu pelaksanaan shalat.” (HR. Al-Bukhari no. 572 dan Muslim no. 1446)
Demikian pula hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu secara marfu’:
لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لَأَمَرْتُهُمْ أَنْ يُؤَخِّرُوا الْعِشَاءَ إِلَى ثُلُثِ اللَّيْلِ أَوْ نِصْفِهِ
Seandainya tidak memberati umatku niscaya aku akan memerintahkan mereka untuk mengakhirkan shalat isya sampai sepertiga atau pertengahan malam.” (HR. At-Tirmidzi no. 167, dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi)
Juga hadits Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:
صَلَّيْنَا مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلاَةَ الْعَتَمَةِ، فَلَمْ يَخْرُجْ حَتَّى مَضَى نَحْوٌ مِنْ شَطْرِ اللَّيْلِ، فَقَالَ: خُذُوْا مَقَاعِدَكُمْ. فَأَخَذْنَا مَقَاعِدَنَا فَقَالَ: إِنَّ النَّاسَ قَدْ صَلُّوا وَأَخَذُوْا مَضَاجِعَهُمْ، وَإِنَّكُمْ لَنْ تَزَالُوْا فِي صَلاَةٍ ماَ انْتَظَرْتُمُ الصَّلاَةَ ،وَلَوْلاَ ضَعْفُ الضَّعِيْفِ وَسَقْمُ السَّقِيْمِ لَأَخَّرْتُ هَذِهِ الصَّلاَةَ إِلىَ شَطْرِ اللَّيْلِ
Kami pernah hendak shalat isya bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam namun beliau tidak keluar dari tempat tinggalnya (menuju ke masjid) hingga berlalu sekitar pertengahan malam. Beliau lalu berkata, “Tetaplah di tempat duduk kalian.” Kami pun menempati tempat duduk kami. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu bersabda, “Sungguh saat seperti ini orang-orang telah selesai mengerjakan shalat isya dan telah menempati tempat berbaring (tempat tidur) mereka. Dan sungguh kalian terus menerus teranggap dalam keadaan shalat selama kalian menanti shalat. Seandainya bukan karena kelemahan orang yang lemah dan sakitnya orang yang sakit niscaya aku akan mengakhirkan shalat isya ini sampai pertengahan malam.” (HR. Abu Dawud no. 422, dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Sunan Abi Dawud)
Dalam Al-Qamus disebutkan, “Malam adalah dari tenggelamnya matahari sampai terbitnya fajar shadiq atau terbitnya matahari.” Adapun dalam istilah syar’i, secara zahir malam itu berakhir dengan terbitnya fajar. Berdasarkan hal ini kita mengetahui bahwa tengah malam itu diukur dari tenggelamnya matahari sampai terbitnya fajar. Pertengahan waktu antara keduanya itulah yang disebut tengah malam sebagai akhir waktu shalat isya. Adapun setelah tengah malam ini bukanlah waktu pelaksanaan shalat fardhu, tapi waktu untuk melaksanakan shalat sunnah/nafilah seperti tahajjud. (Asy-Syarhul Mumti’ 2/115)
Apa yang Dimaksud dengan Syafaq?
Ulama berbeda pendapat tentang apa yang dimaksud dengan syafaq yang merupakan tanda habisnya waktu maghrib dan masuknya waktu isya.
Mayoritas mereka berpendapat bahwa syafaq itu adalah warna kemerahan di langit sebagaimana pendapat yang diriwayatkan dari ‘Umar ibnul Khaththab, ‘Ali bin Abi Thalib, Ibnu ‘Umar, Ibnu ‘Abbas, Abu Hurairah, ‘Ubadah ibnush Shamit, dan Syaddad bin Aus g. Demikian pula pendapat Mak-hul dan Sufyan Ats-Tsauri. Ibnul Mundzir menghikayatkan pendapat ini dari Ibnu Abi Laila, Malik, Ats-Tsauri, Ahmad, Ishaq, Abu Yusuf, Muhammad bin Al-Hasan, Abu Tsaur dan Dawud.
Sebagian lagi berpandangan syafaq adalah warna putih, seperti pendapat Abu Hanifah, Zufar dan Al-Muzani. Diriwayatkan pula hal ini dari Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu, ‘Umar bin Abdil Aziz, Al-Auza’i, dan dipilih oleh Ibnul Mundzir. (Al-Majmu’ 3/44, 45, At-Tahdzib lil Baghawi, 2/10, Asy-Syarhul Kabir lil Rafi’i 1/372, Nailul Authar 1/456)
Namun yang rajih (kuat) adalah pendapat pertama, karena pemaknaan syafaq dengan warna kemerahan di langit itulah yang dikenal di kalangan orang-orang Arab, dan ini disebutkan dalam syair-syair mereka. Demikian pula penjelasan yang diberikan oleh para ahli bahasa seperti Al-Azhari. Ia berkata, “Syafaq menurut orang Arab adalah humrah (warna kemerah-merahan di langit).”
Ibnu Faris berkata dalam Al-Mujmal: Al-Khalil berkata: “Syafaq adalah humrah yang muncul sejak tenggelamnya matahari sampai waktu isya yang akhir.” (Al-Majmu’, 3/45)
Al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullahu ketika menafsirkan surat Al-Insyiqaq memilih pendapat yang menyatakan bahwa yang dimaukan dengan syafaq adalah humrah. Beliau menukilkan pendapat ini dari sejumlah besar ahlul ilmi. (Tafsir Al-Qur`anil Azhim, 8/279)
Al-Imam Ash-Shan’ani rahimahullahu berkata dalam Subulus Salam (2/31): “Saya katakan, ‘Pembahasan ini adalah pembahasan dari sisi bahasa. Yang menjadi rujukan dalam hal ini tentunya ahli bahasa (Arab), sementara Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma termasuk ahli bahasa dan orang Arab (mengerti bahasa Arab) yang murni, maka ucapannya merupakan hujjah1, walaupun ucapannya itu hukumnya mauquf.”
Dalam Al-Qamus disebutkan, syafaq adalah humrah di ufuk, dari tenggelamnya matahari sampai isya dan mendekati isya atau mendekati ‘atamah.
Disenangi Mengakhirkan Shalat Isya’
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyenangi mengakhirkan shalat isya, sebagaimana diisyaratkan dalam beberapa hadits di atas, ditambah pula hadits berikut ini:
Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata:
أَعْتَمَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْعِشَاءِ حَتَّى نَادَاهُ عُمَرُ: الصَّلاَةُ، نَامَ النِّسَاءُ وَالصِّبْيَانُ. فَخَرَجَ فَقَالَ: مَا يَنْتَظِرُهَا أَحَدٌ مِنْ أَهْلِ الْأَرْضِ غَيْرُكُمْ. قَالَ: وَلاَ يُصَلَّى يَوْمَئِذٍ إِلاَّ بِالْمَدِيْنَةِ، وَكاَنُوْا يُصَلُّوْنَ فِيْمَا بَيْنَ أَنْ يَغِيْبَ الشَّفَقُ إِلَى ثُلُثِ اللَّيْلِ الْأَوَّلِ
Rasulullah mengakhirkan shalat isya hingga malam sangat gelap sampai akhirnya Umar menyeru beliau, “Shalat. Para wanita dan anak-anak telah tertidur2.” Beliau akhirnya keluar seraya bersabda, “Tidak ada seorang pun dari penduduk bumi yang menanti shalat ini kecuali kalian3.” Rawi berkata, “Tidak dikerjakan shalat isya dengan cara berjamaah pada waktu itu kecuali di Madinah. Nabi beserta para sahabatnya menunaikan shalat isya tersebut pada waktu antara tenggelamnya syafaq sampai sepertiga malam yang awal.” (HR. Al-Bukhari no. 569 dan Muslim no. 1441)
Juga hadits Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu:
أَبْقَيْنَا النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي صَلاَةِ الْعَتَمَةِ، فَأَخَّرَ حَتَّى ظَنَّ الظَّانُّ أَنَّهُ لَيْسَ بِخَارِجٍ، وَالْقَائِلُ مِنَّا يَقُوْلُ: صَلَّى. فَإِنَّا لَكَذَلِكَ حَتَّى خَرَجَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالُوْا لَهُ كَماَ قَالُوْا. فَقَالَ لَهُمْ: أَعْتِمُوْا بِهَذِهِ الصَّلاَةِ، فَإِنَّكُمْ قَدْ فَضَّلْتُمْ بِهَا عَلَى سَائِرِ الْأُمَمِ وَلَمْ تُصَلِّهَا أُمَّةٌ قَبْلَكُمْ
Kami menanti Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam shalat isya (‘atamah), ternyata beliau mengakhirkannya hingga seseorang menyangka beliau tidak akan keluar (dari rumahnya). Seseorang di antara kami berkata, “Beliau telah shalat.” Maka kami terus dalam keadaan demikian hingga Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar, lalu para sahabat pun menyampaikan kepada beliau apa yang mereka ucapkan. Beliau bersabda kepada mereka, “Kerjakanlah shalat isya ini di waktu malam yang sangat gelap (akhir malam) karena sungguh kalian telah diberi keutamaan dengan shalat ini di atas seluruh umat. Dan tidak ada satu umat sebelum kalian yang mengerjakannya.” (HR. Abu Dawud no. 421, dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Sunan Abi Dawud)
Namun Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengharuskan umatnya untuk terus mengerjakannya di akhir waktu disebabkan adanya kesulitan. Dalam pelaksanaan shalat isya berjamaah di masjid, beliau melihat jumlah orang-orang yang berkumpul di masjid untuk shalat, sedikit atau banyak. Sehingga terkadang beliau menyegerakan shalat isya dan terkadang mengakhirkannya. Bila beliau melihat para makmum telah berkumpul di awal waktu maka beliau mengerjakannya dengan segera. Namun bila belum berkumpul beliau pun mengakhirkannya.
Hal ini ditunjukkan dalam hadits Jabir radhiyallahu ‘anhuma, ia mengabarkan:
كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي الظُّهْرَ بِالْهَاجِرَةِ وَالْعَصْرَ وَالشَّمْسُ نَقِيَّةٌ وَالْمَغْرِبَ إِذَا وَجَبَتْ وَالْعِشَاءَ أَحْيَانًا يُؤَخِّرُهَا وَأَحْيَانًا يُعَجِّلُ، كَانَ إِذَا رَآهُمْ قَدِ اجْتَمَعُوْا عَجَّلَ وَإِذَا رَآهُمْ أَبْطَأُوْا أَخَّرَ …
Adalah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat zhuhur di waktu yang sangat panas di tengah hari, shalat ashar dalam keadaan matahari masih putih bersih, shalat maghrib saat matahari telah tenggelam dan shalat isya terkadang beliau mengakhirkannya, terkadang pula menyegerakannya. Apabila beliau melihat mereka (para sahabatnya/jamaah isya) telah berkumpul (di masjid) beliau pun menyegerakan pelaksanaan shalat isya, namun bila beliau melihat mereka terlambat berkumpulnya, beliau pun mengakhirkannya….” (HR. Al-Bukhari no. 565 dan Muslim no. 1458)
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullahu berkata, “Yang afdhal/utama bagi para wanita yang shalat di rumah-rumah mereka adalah mengakhirkan pelaksanaan shalat isya, jika memang hal itu mudah dilakukan.” (Asy-Syarhul Mumti’ 2/116)
Bila ada yang bertanya, “Manakah yang lebih utama, mengakhirkan shalat isya sendirian atau melaksanakannya secara berjamaah walaupun di awal waktu?” Jawabannya, kata Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullahu, adalah shalat bersama jamaah lebih utama. Karena hukum berjamaah ini wajib (bagi lelaki), sementara mengakhirkan shalat isya hukumnya mustahab. Jadi tidak mungkin mengutamakan yang mustahab daripada yang wajib. (Asy-Syarhul Mumti’ 2/116, 117)
Keutamaan Menanti Pelaksanaan Shalat Isya
Siapa yang menanti ditegakkannya shalat isya secara berjamaah bersama imam, maka ia terhitung dalam keadaan shalat selama masa penantian tersebut. Hal ini dinyatakan dalam hadits Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu yang telah lewat penyebutannya di atas:
أَخَّرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلاَةَ الْعِشَاءِ إِلَى نِصْفِ اللَّيْلِ ثُمَّ صَلَّى ثُمَّ قَالَ: قَدْ صَلَّى النَّاسُ وَنَامُوْا، أَمَّا إِنَّكُمْ فِي صَلاَةٍ مَا انْتَظَرْتُمُوْهَا
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakhirkan shalat isya sampai pertengahan malam kemudian beliau shalat, lalu berkata, “Sungguh manusia telah shalat dan mereka telah tidur, adapun kalian terhitung dalam keadaan shalat selama kalian menanti waktu pelaksanaan shalat.” (HR. Al-Bukhari no. 572 dan Muslim no. 1446)
Dibenci Tidur Sebelum Isya dan Berbincang Setelahnya
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam membenci tidur sebelum isya dan berbincang-bincang setelahnya4. Dalam hal ini Abu Barzah Al-Aslami radhiyallahu ‘anhu berkata:
كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْتَحِبُّ أَنْ يُؤَخِّرَ الْعِشَاءَ، وَكَانَ يَكْرَهُ النَّوْمَ قَبْلَهَا وَالْحَدِيْثَ بَعْدَهَا
Adalah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyenangi mengakhirkan shalat isya. Dan beliau membenci tidur sebelum shalat isya dan berbincang -bincang setelahnya.” (HR. Ibnu Majah no. 701, dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Sunan Ibni Majah)
Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata:
جَدَبَ لَنَا رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ السَّمَرَ بَعْدَ الْعِشَاءِ
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memperingatkan kami dari berbincang-bincang setelah isya.” (HR. Ahmad 1/388-389, 410, Ibnu Majah no. 703, dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Ash-Shahihah no. 2435)
At- Tirmidzi rahimahullahu berkata, “Kebanyakan ahlul ilmi membenci tidur sebelum shalat isya dan ngobrol setelahnya. Sebagian mereka memberi keringanan dalam hal ini. Abdullah ibnul Mubarak rahimahullahu berkata, ‘Kebanyakan hadits menunjukkan makruhnya’.” (Sunan At-Tirmidzi, 1/110)
Larangan tidur sebelum isya ini ditujukan kepada orang yang dengan sengaja melakukannya. Adapun orang yang tidak kuasa menahan kantuknya sehingga jatuh tertidur, maka diberikan pengecualian. Hal ini ditunjukkan dalam hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha di atas dalam pembahasan disenanginya mengakhirkan shalat isya, tentang tertidurnya para wanita dan anak-anak yang ikut menanti shalat isya berjamaah di masjid, sementara Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengingkari tidur mereka. (Fathul Bari, 2/66)
Demikian pula hadits Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma:
أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شُغِلَ عَنْهَا لَيْلَةً، فَأَخَّرَهَا حَتَّى رَقَدْنَا فِي الْمَسْجِدِ ثُمَّ اسْتَيْقَظْنَا ثُمَّ رَقَدْنَا ثُمَّ اسْتَيْقَظْنَا ثُمَّ خَرَجَ عَلَيْنَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ قَالَ: لَيْسَ أَحَدٌ مِنْ أَهْلِ الْأَرْضِ يَنْتَظِرُ الصَّلاَةَ غَيْرُكُمْ. وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ لاَ يُبَالِي أَقَدَّمَهَا أَوْ أَخََّرَهَا، إِذَا كَانَ لاَ يَخْشَى أَنْ يَغْلِبَهَا النَّوْمُ عَنْ وَقْتِهَا وَكَانَ يَرْقُدُ قَبْلَهَا
Suatu malam Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tersibukkan dari mengerjakan shalat isya di awal waktu, maka beliau mengakhirkannya hingga kami tertidur di masjid kemudian kami terbangun, lalu kami tidur lagi kemudian terbangun. Lalu keluarlah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menemui kami, kemudian beliau bersabda: “Tidak ada seorang pun dari penduduk bumi yang menanti shalat ini selain kalian.” Adalah Ibnu Umar tidak memedulikan apakah ia mendahulukan atau mengakhirkannya, apabila ia tidak khawatir tertidur pulas/nyenyak dari mengerjakannya pada waktunya. Adalah Ibnu Umar tidur sebelum shalat isya.” (HR. Al-Bukhari no. 570)
Dalam riwayat Abdurrazzaq, dari Ma’mar, dari Ayyub, dari Nafi’, disebutkan bahwa terkadang Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma tertidur sebelum mengerjakan shalat isya dan beliau memerintahkan orang untuk membangunkannya. (Fathul Bari, 2/68)
Ibnul ‘Arabi berkata, “Tidur sebelum shalat isya ini boleh bagi orang yang yakin bahwa ia biasanya terbangun sebelum habisnya waktu shalat isya atau bersamanya ada orang yang akan membangunkannya.” (Nailul Authar, 1/461)
Adapun tentang berbincang-bincang setelah shalat isya, maka yang dimaksudkan adalah obrolan yang sebenarnya mubah bila dilakukan di selain waktu ini. Bila suatu obrolan makruh diperbincangkan pada waktu lain selain setelah isya, tentunya lebih sangat lagi dimakruhkan bila dilakukan setelah isya. Sementara perbincangan yang memang dibutuhkan maka tidaklah dimakruhkan dilakukan setelah isya. Demikian pula berbicara tentang perkara kebaikan seperti membaca hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, diskusi ilmu, cerita tentang orang-orang shalih, berbincang dengan istri, tamu, dan semisalnya. (Al-Majmu’ 3/44, Syarhu Muntaha Al-Iradat 1/135)
Al-Imam Al-Albani rahimahullahu berkata, “Yang zahir dari sejumlah hadits yang datang dalam bab ini adalah dibencinya berbincang dan begadang (setelah shalat isya), kecuali dalam perkara mengandung kebaikan bagi orang yang berbicara atau kebaikan bagi kaum muslimin.” (Ats-Tsamarul Mustathab fi Fiqhis Sunnah wal Kitab, 1/75)
Ada beberapa hadits yang menunjukkan pengecualian dari kemakruhan tersebut:
1. Umar ibnul Khaththab radhiyallahu ‘anhu mengabarkan:
كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْمُرُ مَعَ أَبِي بَكْرٍ فِي الْأَمْرِ مِنْ أََمْرِ الْمُسْلِمِيْنَ وَأَنَا مَعَهُمَا
“Adalah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berbincang-bincang (setelah shalat isya) bersama Abu Bakr dalam satu perkara kaum muslimin, dan aku bersama keduanya.” (Diriwayatkan At-Tirmidzi no. 169, dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi)
2. Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata:
رَقَدْتُ فِي بَيْتِ مَيْمُوْنَةَ لَيْلَةً كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِنْدَهَا لِأَنْظُرَ كَيْفَ صَلاَةُ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِاللَّيْلِ، قَالَ: فَتَحَدَّثَ النَّبِيُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَعَ أَهْلِهِ سَاعَةً ثُمَّ رَقَدَ
Aku pernah tidur di rumah Maimunah (istri Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bibi Ibnu ‘Abbas, pent.) pada suatu malam sementara Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ada (giliran bermalam, pent.) di rumah Maimunah. Aku sengaja bermalam untuk melihat bagaimana cara shalat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam di waktu malam. Kata Ibnu Abbas, “(Setelah shalat isya, pent.) Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berbincang-bincang dengan istrinya beberapa saat kemudian beliau tidur.” (HR. Muslim)
3. Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu mengabarkan bahwa Usaid bin Hudhair dan seorang laki-laki lain dari Anshar berbincang-bincang di sisi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada suatu malam untuk suatu urusan mereka berdua, hingga berlalu sesaat dari waktu malam. Sementara malam itu sangatlah gelap. Keduanya kemudian keluar dari sisi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk pulang ke tempat mereka dan di tangan masing-masingnya ada tongkat. Maka tongkat salah satu dari keduanya bercahaya menerangi keduanya, hingga mereka berjalan dalam cahaya tongkat tersebut. Hingga ketika keduanya berpisah, menempuh jalan berbeda, tongkat yang satunya (yang semula tidak mengeluarkan cahaya, pent.) juga bercahaya. Maka masing-masing pun berjalan dalam cahaya tongkatnya hingga tiba di tempat keluarganya. (Diriwayatkan Ibnu Nashr dari Abdurrazzaq, kata Al-Imam Albani rahimahullahu, “Sanadnya shahih di atas syarat sittah.” Ats-Tsamarul Mustathab fi Fiqhis Sunnah wal Kitab, 1/76)
4. Abu Sa’id, maula Anshar berkata, “Adalah Umar tidak membiarkan adanya orang yang berbicara setelah shalat isya. Beliau berkata, ‘Kembalilah kalian (jangan terus ngobrol setelah shalat isya. pent.), mudah-mudahan Allah Subhanahu wa Ta’ala memberi rizki kepada kalian dengan kalian bisa mengerjakan satu shalat, atau kalian bisa tahajjud.’ Lalu ‘Umar sampai ke tempat kami. Ketika itu aku sedang duduk bersama Ibnu Mas’ud, Ubai bin Ka’b dan Abu Dzar. Umar bertanya, ‘Untuk apa kalian duduk di sini?’ Kami menjawab, ‘Kami ingin berdzikir kepada Allah.’ ‘Umar pun ikut duduk bersama mereka. (Diriwayatkan oleh Ath-Thahawi 2/391, Ats-Tsamarul Mustathab fi Fiqhis Sunnah wal Kitab, 1/77)
Dibencinya Menamakan Isya dengan ‘Atamah
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لاَ تَغْلِبَنَّكُمُ الْأَعْرَابُ عَلَى اسْمِ صَلاَتِكُمُ الْعِشَاءِ، فَإِنَّهَا فِي كِتَابِ اللهِ الْعِشَاءُ وَإِنَّهَا تُعْتِمُ بِحِلاَبِ الْإِبِلِ
Jangan sekali-kali orang-orang A’rab (Badui) mengalahkan kalian dalam penamaan shalat isya kalian ini, karena shalat ini dalam kitabullah disebut isya5 dan ia diakhirkan saat diperahnya unta.” (HR. Muslim no. 1454)
Dalam riwayat Ahmad disebutkan:
إِنَّمَا يَدْعُوْنَهَا الْعَتَمَةَ لِإِعْتَامِهِمْ بِالْإِبِلِ
“(Orang-orang A’rab) menyebut isya dengan atamah, karena mereka mengakhirkan pemerahan unta sampai malam sangat gelap (dan di saat itulah dilaksanakan shalat isya, pent.).” (Kata Al-Imam Albani rahimahullahu: “Sanadnya shahih di atas syarat Muslim.” Ats-Tsamarul Mustathab, 1/77)
Namun bila sekali-sekali maka boleh dipakai istilah shalat ‘atamah, karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda dalam hadits yang terdapat dalam Ash-Shahihain:
وَلَوْ يَعْلَمُوْنَ مَا فِي الصُّبْحِ وَالْعَتَمَةِ لَأَتَوْهُمَا وَلَوْ حَبْوًا
Seandainya mereka mengetahui keutamaan/pahala yang didapatkan dalam shalat subuh dan atamah (secara berjamaah di masjid, pent.) niscaya mereka akan mendatanginya walaupun dengan merangkak.”
Ibnul Qayyim rahimahullahu berkata, “Ada yang mengatakan bahwa hadits ini sebagai nasikh (penghapus) hadits yang melarang penamaan isya dengan ‘atamah. Adapula yang mengatakan sebaliknya. Namun yang benar adalah apa yang menyelisih dua pendapat ini, karena tidak diketahuinya tarikh. Dan sebenarnya tidak ada pertentangan di antara kedua hadits ini. Dengan demikian, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah melarang penamaan isya dengan ‘atamah secara mutlak. Namun beliau hanya melarang bila sampai nama yang syar’i, yaitu isya, sampai ditinggalkan. Karena isya adalah nama yang Allah Subhanahu wa Ta’ala sebutkan dalam Al-Qur`an, sementara nama ‘atamah telah mengalahkannya. Apabila shalat ini dinamakan isya namun terkadang ia disebut ‘atamah maka tidaklah apa-apa. Wallahu a’lam.
Dalam hadits ini ada penjagaan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap nama-nama yang Allah Subhanahu wa Ta’ala berikan terhadap ibadah-ibadah yang ada. Sehingga nama tersebut tidak ditinggalkan, lalu nama yang tidak dari Allah Subhanahu wa Ta’ala justru diutamakan, sebagaimana yang dilakukan orang-orang belakangan. Di mana mereka meninggalkan lafadz-lafadz nash dan lebih mengutamakan/mengedepankan istilah-istilah yang baru. Karena hal ini, terjadilah kerusakan yang Allah Subhanahu wa Ta’ala sajalah yang mengetahuinya.” (Zadul Ma’ad, 2/9)
Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.
1 Karena didapatkan riwayat mauquf dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau memaknakan syafaq dengan humrah, diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dan Ad-Daraquthni.
2 Wanita dan anak-anak yang ikut menanti shalat isya di masjid. ‘Umar menyeru demikian karena menyangka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakhirkan shalat isya karena lupa. (Al-Minhaj, 5/139)
3 Dalam riwayat Muslim diterangkan bahwa hal itu terjadi sebelum tersebarnya Islam di tengah manusia.
4 Ada yang mengatakan bahwa hikmah pelarangan berbincang setelah shalat isya adalah agar jangan sampai hal itu menjadi sebab seseorang meninggalkan qiyamul lail (shalat malam), atau ia tenggelam dalam obrolan kemudian tertidur pulas setelahnya hingga habis waktu shalat subuh. (Al-Majmu’ 3/44, Fathul Bari, 2/66)
5 Yaitu dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam surah An-Nur ayat 58:
وَمِنْ بَعْدِ صَلَاةِ الْعِشَاءِ


Kesimpulan :
  1. Waktu sho;at isya adalah dari tenggelamnya syafaq sampai pertengahan malam.
  2. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyenangi mengakhirkan shalat isya.
  3. Berjama’ah pada awal waktu lebih utama daripada mengakhirkan isya sendirian.
  4. Adalah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam senantiasa melihat kondisi ma’mum. Bila telah berkumpul mereka, maka rasullullah segera mendirikan shalat isya, dan apabila makmum belum berkumpul maka rasulullah mengakhirkannya.
  5. Dibenci Tidur Sebelum Isya dan Berbincang Setelahnya

read more...