Salat Jenazah adalah jenis sahalat yang dilakukan untuk jenazah
muslim. Setiap muslim yang meninggal baik laki-laki maupun perempuan wajib
disalati oleh muslim yang masih hidup dengan status hukum fardhu kifayah.
Syarat
penyelenggaraan
Adapun syarat yang harus dipenuhi
dalam penyelenggaraan salat ini adalah:
- Yang melakukan salat harus memenuhi syarat sah salat secara umum (menutup aurat, suci dari hadas, menghadap kiblat dst)
- Jenazah/Mayit harus sudah dimandikan dan dikafani
- Jenazah diletakkan disebelah mereka yang menyalati, kecuali dilakukan pada salat ghaib
Rukun
Salat Jenazah
Salat jenazah tidak dilakukan dengan
ruku’, sujud maupun iqamah, melainkan dalam posisi berdiri sejak takbiratul ihram hingga salam. Berikut adalah
urutannya:
- Berniat, niat salat ini, sebagaimana juga salat-salat yang lain cukup diucapkan di dalam hati dan tidak perlu dilafalkan, tidak terdapat riwayat yang menyatakan keharusan untuk melafalkan niat.
- Takbiratul Ihram pertama kemudian membaca surat Al Fatihah
- Takbiratul Ihram kedua kemudian membaca shalawat atas Rasulullah saw.
- Takbiratul Ihram ketiga kemudian membaca do'a untuk jenazah minimal:"Allahhummaghfir lahu warhamhu wa'aafihi wa'fu anhu" yang artinya : "Yaa Allah ampunilah dia, berilah rahmat, kesejahteraan dan ma'afkanlah dia".Apabila jenazah yang disalati itu perempuan, maka bacaan Lahuu diganti dengan Lahaa. Jadi untuk jenazah wanita bacaannya menjadi: "Allahhummaghfir laha warhamha wa'aafiha wa'fu anha". Jika mayatnya banyak maka bacaan Lahuu diganti dengan Lahum. Jadi untuk jenazah banyak bacaannya menjadi: "Allahhummaghfir lahum warhamhum wa'aafihim wa'fu anhum"
- Takbir keempat
- Mengucapkan salam
Catatan :
Kebanyakan ahli ilmu dari kalangan sahabat Nabi saw dan yang lainnya
berpendapat untuk mengangkat kedua tangan pada setiap takbir didalam shalat
jenazah, demikian pula pedapat Ibnul Mubarok, Syafi’i, Ahmad dan Ishaq.
Sedangkan sebagian ahli ilmu yang lain berpendapat untuk tidak mengangkat
kedua tangan kecuali hanya pada takbir pertama, ini adalah pendapat ats Tsauriy
dan ahli Kuffah. (Sunan at Tirmidzi juz IV hal 350)
Dengan demikian permasalahan mengangkat kedua tangan saat takbir didalam
shalat jenazah adalah permasalahan khilafiyah atau yang masih diperselisihkan
oleh para ulama sehingga tidak perlu menjadikan sebagian dari kita menyalahkan
sebagian yang lain.
Dibolehkan bagi seseorang untuk memohonkan ampunan bagi si mayit dan memohon
agar diberikan kesabaran kepada keluarga yang ditinggalkannya setelah si mayit
dikuburkan berdasarkan sabda Rasulullah saw,”Mohonkanlah ampunan buat saudaramu
dan mintalah untuknya keteguhan (dalam menjawab pertanyaan, pen) karena saat
ini dia sedang ditanya.” (HR. Abu Daud)
Ada sebagian ulama seperti Imam Nawawi didalam kitab “al Majmu”, Syarbini
didalam kitab “Mughni al Muhtaj”, al Ghamrawiy didalam kitab “as Siraj al Wahhaj”
membolehkan memanjatkan doa bagi si mayit atau keluarga yang ditinggalkannya
setelah selesai shalat jenazah dan sebelum dikuburkan apabila doa itu dilakukan
dengan sendiri-sendiri. Akan tetapi tidak ada riwayat dari Nabi saw dan para
salafussaleh yang menerangkan bahwa doa tersebut dilakukan secara berjama’ah.
Doa Untuk Jenazah
Para ulama bersepakat disunnahkannya berdoa bagi si mayit setelah takbir
ketiga didalam shalat jenazah, dan diantara doa-doa tersebut—sebagaimana
terdapat didalam kitab “al Adzkar” Imam Nawawi , diantaranya :
1. Diriwayatkan oleh Imam Muslim bahwa Rasulullah berdoa :
" اللَّهم اغفِر لَهُ ، وَارحَـمهُ ، وعافِهِ ، وَاعفُ
عَنهُ ، وَأَكرِم نُزُلَهُ ، وَوَسِّع مَدخَلَهُ ، وَاغسِلهُ بالمَاءِ وَالثَلجِ
وَالبَرَدِ ، وَنَقِّهِ مِنَ الخَطَايا كَما نَقَّيتَ الثَّوبَ الأَبيَضَ مِنَ
الدَّنَسِ ، وَأَبدِلهُ دَارًا خَيرًا مِن دَارِهِ ، وَأَهلًا خَيرًا مِن أَهلِهِ
، وَزَوجًا خَيرًا مِن زَوجِهِ ، وَأَدخِلهُ الجَنَّةَ ، وَأَعِذهُ مِن عَذَابِ
القَبرِ أَو مِن عَذَابِ النَّار "
2. Diriwayatkan oleh Abu Daud, at Tirmidzi dan al Baihaqi bahwa Rasulullah
berdoa dengan mengatakan :
" اللَّهُمَّ اغفِر لحَِـيِّناَ وَمَيِّتِنَا ،
وَصَغِيرِناَ وَكَبِيرِنَا ، وَذَكَرِنَا وَأُنثَانَا ، وَشَاهِدِنَا وَغَائِبِنَا
، اللَّهُمَّ مَن أَحيَيتَهُ مِنَّا فَأَحيِهِ عَلَى الإسلَام ، وَمَن
تَوَفَّيتَهُ مِنَّا فَتَوَفِّهِ عَلَى الإِيمَان ، اللَّهُم لَا تَحرِمنَا
أَجرَهُ وَلَا تَفتِنَّا بَعدَهُ ".
Sedangkan setelah takbir keempat maka tidaklah ada kewajiban untuk berdoa
menurut kesepakatan para ulama namun dianjurkan untuk berdoa—sebagaima
disebutkan oleh Imam Syafi’i didalam kitab “al Buwaithi”—dengan lafazh :
اللَّهُمَّ لَا تَحرِمنَا أَجرَهُ وَلَا تَفتِنَّا بَعدَهُ.
Atau dengan doa :
رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنيَا حَسَنَةً ، وَفِي الآخِرَةِ
حَسَنَةً ، وَقِنَا عَذَابَ النَّار
Wallahu A’lam

0 komentar: on "SHALAT jENAZAH"
Posting Komentar