Shalat
Isya
Awal
waktu shalat Isya adalah saat tenggelamnya syafaq dan akhir waktunya ketika pertengahan
malam, sebagaimana ditunjukkan dalam hadits Abdullah bin ‘Amr ibnul Ash
radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata:
سُئِلَ
رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ وَقْتِ الصَّلَوَاتِ،
فَقَالَ: وَقْتُ صَلاَةِ الْفَجْرِ مَا لَمْ يَطْلُعْ قَرْنُ الشَّمْسِ
الْأَوَّلِ، وَوَقْتُ صَلاَةِ الظُّهْرِ إِذَا زَالَتِ الشَّمْسُ عَنْ بَطْنِ
السَّمَاءِ مَا لَمْ يَحْضُرِ الْعَصْرُ، وَوَقْتُ صَلاَةِ الْعَصْرِ مَا لَمْ
تَصْفَرَّ الشَّمْسُ وَيَسْقُطْ قَرْنُهَا الْأَوَّلُ، وَوَقْتُ صَلاَةِ
الْمَغْرِبِ إِذَا غَابَتِ الشَّمْسُ مَا لَمْ يَسْقُطِ الشَّفَقُ، وَوَقْتُ
صَلاَةِ الْعِشَاءِ إِلَى نِصْفِ الْلَيْلِ
Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang waktu shalat (yang lima), beliau
pun menjawab, “Waktu shalat fajar adalah selama belum terbit sisi
matahari yang awal. Waktu shalat zhuhur apabila matahari telah tergelincir dari
perut (bagian tengah) langit selama belum datang waktu Ashar. Waktu shalat
ashar selama matahari belum menguning dan sebelum jatuh (tenggelam) sisinya
yang awal. Waktu shalat maghrib adalah bila matahari telah tenggelam selama
belum jatuh syafaq. Dan waktu shalat isya adalah sampai tengah malam.” (HR. Muslim no. 1388)
Demikian
pula hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, disebutkan bahwa Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ
لِلصَّلاَةِ أَوَّلاً وَآخِرًا، وَإِنَّ أَوَّلَ وَقْتِ صَلاَةِ الظُّهْرِ حِيْنَ
تَزُوْلُ الشَّمْسُ وَآخِرُ وَقْتِهَا حِيْنَ يَدْخُلُ وَقْتُ الْعَصْرِ، وَإِنَّ
أَوَّلَ وَقْتِ صَلاَةِ الْعَصْرِ حِيْنَ يَدْخُلُ وَقْتُهَا وَإِنَّ آخِرَ
وَقْتِهَا حِيْنَ تَصْفَرُّ الشَّمْسُ، وَإِنَّ أَوَّلَ وَقْتِ الْمَغْرِبِ حِيْنَ
تَغْرُبُ الشَّمْسُ وَإِنَّ آخِرَ وَقْتِهَا حِيْنَ يَغِيْبُ الْأُفُقُ، وَإِنَّ
أَوَّلَ وَقْتِ الْعِشَاءِ الْآخِرَةِ حِيْنَ يَغِيْبُ الْأُفُقُ وَإِنَّ آخِرَ
وَقْتِهَا حِيْنَ يَنْتَصِبُ اللَيْلُ، وَإِنَّ أَوَّلَ وَقْتِ الْفَجْرِ حِيْنَ
يَطْلُعُ الْفَجْرُ وَإِنَّ آخِرَ وَقْتِهَا حِيْنَ تَطْلُعُ الشَّمْسُ
“Sesungguhnya shalat
itu memiliki awal dan akhir waktu. Awal waktu shalat zhuhur adalah saat
matahari tergelincir dan akhir waktunya adalah ketika masuk waktu ashar. Awal
waktu shalat ashar adalah ketika masuk waktunya dan akhir waktunya saat
matahari menguning. Awal waktu shalat maghrib adalah ketika matahari tenggelam
dan akhir waktunya ketika tenggelam ufuk. Awal waktu shalat isya adalah saat ufuk
tenggelam dan akhir waktunya adalah pertengahan malam. Awal waktu shalat fajar
adalah ketika terbit fajar dan akhir waktunya saat matahari terbit.” (HR. At-Tirmidzi no. 151
dan selainnya. Lihat Ash-Shahihah no. 1696)
Dalam
hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma tentang Jibril mengimami Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat lima waktu selama dua hari berturut-turut,
disebutkan sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
وَصَلىَّ
بِي الْعِشَاءَ حِيْنَ غَابَ الشَّفَقُ
“…Dan
Jibril shalat Isya denganku ketika tenggelamnya syafaq….” (HR. Abu Dawud no. 393,
Al-Imam Al-Albani rahimahullahu berkata tentang hadits ini dalam Shahih Abi
Dawud, “Hasan shahih.”)
Selain
itu, ada pula hadits lain yang menunjukkan akhir waktu isya adalah pertengahan
malam. Seperti hadits Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:
أَخَّرَ
النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلاَةَ الْعِشَاءِ إِلَى نِصْفِ
اللَّيْلِ ثُمَّ صَلَّى، ثُمَّ قَالَ: قَدْ صَلَّى النَّاسُ وَنَامُوْا، أَمَّا
إِنَّكُمْ فِي صَلاَةٍ مَا انْتَظَرْتُمُوْهَا
Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakhirkan shalat isya sampai pertengahan malam
kemudian beliau shalat, lalu berkata, “Sungguh manusia telah shalat dan mereka
telah tidur, adapun kalian terhitung dalam keadaan shalat selama kalian menanti
waktu pelaksanaan shalat.” (HR.
Al-Bukhari no. 572 dan Muslim no. 1446)
Demikian
pula hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu secara marfu’:
لَوْلاَ
أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لَأَمَرْتُهُمْ أَنْ يُؤَخِّرُوا الْعِشَاءَ إِلَى
ثُلُثِ اللَّيْلِ أَوْ نِصْفِهِ
“Seandainya tidak
memberati umatku niscaya aku akan memerintahkan mereka untuk mengakhirkan
shalat isya sampai sepertiga atau pertengahan malam.” (HR. At-Tirmidzi no.
167, dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Sunan
At-Tirmidzi)
Juga
hadits Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:
صَلَّيْنَا
مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلاَةَ الْعَتَمَةِ، فَلَمْ
يَخْرُجْ حَتَّى مَضَى نَحْوٌ مِنْ شَطْرِ اللَّيْلِ، فَقَالَ: خُذُوْا
مَقَاعِدَكُمْ. فَأَخَذْنَا مَقَاعِدَنَا فَقَالَ: إِنَّ النَّاسَ قَدْ صَلُّوا
وَأَخَذُوْا مَضَاجِعَهُمْ، وَإِنَّكُمْ لَنْ تَزَالُوْا فِي صَلاَةٍ ماَ
انْتَظَرْتُمُ الصَّلاَةَ ،وَلَوْلاَ ضَعْفُ الضَّعِيْفِ وَسَقْمُ السَّقِيْمِ
لَأَخَّرْتُ هَذِهِ الصَّلاَةَ إِلىَ شَطْرِ اللَّيْلِ
Kami
pernah hendak shalat isya bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
namun beliau tidak keluar dari tempat tinggalnya (menuju ke masjid) hingga
berlalu sekitar pertengahan malam. Beliau lalu berkata, “Tetaplah di tempat
duduk kalian.” Kami pun menempati tempat duduk kami. Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam lalu bersabda, “Sungguh saat seperti ini orang-orang telah
selesai mengerjakan shalat isya dan telah menempati tempat berbaring (tempat
tidur) mereka. Dan sungguh kalian terus menerus teranggap dalam keadaan shalat
selama kalian menanti shalat. Seandainya bukan karena kelemahan orang yang
lemah dan sakitnya orang yang sakit niscaya aku akan mengakhirkan shalat isya
ini sampai pertengahan malam.” (HR. Abu Dawud no. 422, dishahihkan Al-Imam
Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Sunan Abi Dawud)
Dalam
Al-Qamus disebutkan, “Malam adalah dari tenggelamnya matahari sampai terbitnya
fajar shadiq atau terbitnya matahari.” Adapun dalam istilah syar’i, secara
zahir malam itu berakhir dengan terbitnya fajar. Berdasarkan hal ini kita
mengetahui bahwa tengah malam itu diukur dari tenggelamnya matahari sampai
terbitnya fajar. Pertengahan waktu antara keduanya itulah yang disebut tengah
malam sebagai akhir waktu shalat isya. Adapun setelah tengah malam ini bukanlah
waktu pelaksanaan shalat fardhu, tapi waktu untuk melaksanakan shalat
sunnah/nafilah seperti tahajjud. (Asy-Syarhul Mumti’ 2/115)
Apa
yang Dimaksud dengan Syafaq?
Ulama
berbeda pendapat tentang apa yang dimaksud dengan syafaq yang merupakan tanda
habisnya waktu maghrib dan masuknya waktu isya.
Mayoritas
mereka berpendapat bahwa syafaq itu adalah warna kemerahan di langit
sebagaimana pendapat yang diriwayatkan dari ‘Umar ibnul Khaththab, ‘Ali bin Abi
Thalib, Ibnu ‘Umar, Ibnu ‘Abbas, Abu Hurairah, ‘Ubadah ibnush Shamit, dan
Syaddad bin Aus g. Demikian pula pendapat Mak-hul dan Sufyan Ats-Tsauri. Ibnul
Mundzir menghikayatkan pendapat ini dari Ibnu Abi Laila, Malik, Ats-Tsauri,
Ahmad, Ishaq, Abu Yusuf, Muhammad bin Al-Hasan, Abu Tsaur dan Dawud.
Sebagian
lagi berpandangan syafaq adalah warna putih, seperti pendapat Abu Hanifah,
Zufar dan Al-Muzani. Diriwayatkan pula hal ini dari Mu’adz bin Jabal
radhiyallahu ‘anhu, ‘Umar bin Abdil Aziz, Al-Auza’i, dan dipilih oleh Ibnul
Mundzir. (Al-Majmu’ 3/44, 45, At-Tahdzib lil Baghawi, 2/10, Asy-Syarhul Kabir
lil Rafi’i 1/372, Nailul Authar 1/456)
Namun
yang rajih (kuat) adalah pendapat pertama, karena pemaknaan syafaq dengan warna
kemerahan di langit itulah yang dikenal di kalangan orang-orang Arab, dan ini
disebutkan dalam syair-syair mereka. Demikian pula penjelasan yang diberikan
oleh para ahli bahasa seperti Al-Azhari. Ia berkata, “Syafaq menurut orang Arab
adalah humrah (warna kemerah-merahan di langit).”
Ibnu
Faris berkata dalam Al-Mujmal: Al-Khalil berkata: “Syafaq adalah humrah yang muncul
sejak tenggelamnya matahari sampai waktu isya yang akhir.” (Al-Majmu’, 3/45)
Al-Hafizh
Ibnu Katsir rahimahullahu ketika menafsirkan surat Al-Insyiqaq memilih pendapat
yang menyatakan bahwa yang dimaukan dengan syafaq adalah humrah. Beliau
menukilkan pendapat ini dari sejumlah besar ahlul ilmi. (Tafsir Al-Qur`anil
Azhim, 8/279)
Al-Imam
Ash-Shan’ani rahimahullahu berkata dalam Subulus Salam (2/31): “Saya katakan,
‘Pembahasan ini adalah pembahasan dari sisi bahasa. Yang menjadi rujukan dalam
hal ini tentunya ahli bahasa (Arab), sementara Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma
termasuk ahli bahasa dan orang Arab (mengerti bahasa Arab) yang murni, maka
ucapannya merupakan hujjah1, walaupun ucapannya itu hukumnya mauquf.”
Dalam
Al-Qamus disebutkan, syafaq adalah humrah di ufuk, dari tenggelamnya matahari
sampai isya dan mendekati isya atau mendekati ‘atamah.
Disenangi
Mengakhirkan Shalat Isya’
Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyenangi mengakhirkan shalat isya, sebagaimana
diisyaratkan dalam beberapa hadits di atas, ditambah pula hadits berikut ini:
Aisyah
radhiyallahu ‘anha berkata:
أَعْتَمَ
رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْعِشَاءِ حَتَّى نَادَاهُ عُمَرُ:
الصَّلاَةُ، نَامَ النِّسَاءُ وَالصِّبْيَانُ. فَخَرَجَ فَقَالَ: مَا
يَنْتَظِرُهَا أَحَدٌ مِنْ أَهْلِ الْأَرْضِ غَيْرُكُمْ. قَالَ: وَلاَ يُصَلَّى
يَوْمَئِذٍ إِلاَّ بِالْمَدِيْنَةِ، وَكاَنُوْا يُصَلُّوْنَ فِيْمَا بَيْنَ أَنْ
يَغِيْبَ الشَّفَقُ إِلَى ثُلُثِ اللَّيْلِ الْأَوَّلِ
Rasulullah
mengakhirkan shalat isya hingga malam sangat gelap sampai akhirnya Umar menyeru
beliau, “Shalat. Para wanita dan anak-anak telah tertidur2.” Beliau akhirnya
keluar seraya bersabda, “Tidak ada seorang pun dari penduduk bumi yang menanti
shalat ini kecuali kalian3.” Rawi berkata, “Tidak dikerjakan shalat isya dengan
cara berjamaah pada waktu itu kecuali di Madinah. Nabi beserta para sahabatnya
menunaikan shalat isya tersebut pada waktu antara tenggelamnya syafaq sampai sepertiga
malam yang awal.” (HR.
Al-Bukhari no. 569 dan Muslim no. 1441)
Juga
hadits Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu:
أَبْقَيْنَا
النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي صَلاَةِ الْعَتَمَةِ، فَأَخَّرَ
حَتَّى ظَنَّ الظَّانُّ أَنَّهُ لَيْسَ بِخَارِجٍ، وَالْقَائِلُ مِنَّا يَقُوْلُ:
صَلَّى. فَإِنَّا لَكَذَلِكَ حَتَّى خَرَجَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ فَقَالُوْا لَهُ كَماَ قَالُوْا. فَقَالَ لَهُمْ: أَعْتِمُوْا بِهَذِهِ
الصَّلاَةِ، فَإِنَّكُمْ قَدْ فَضَّلْتُمْ بِهَا عَلَى سَائِرِ الْأُمَمِ وَلَمْ
تُصَلِّهَا أُمَّةٌ قَبْلَكُمْ
Kami
menanti Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam shalat isya (‘atamah),
ternyata beliau mengakhirkannya hingga seseorang menyangka beliau tidak akan
keluar (dari rumahnya). Seseorang di antara kami berkata, “Beliau telah
shalat.” Maka kami terus dalam keadaan demikian hingga Nabi Shallallahu ‘alaihi
wa sallam keluar, lalu para sahabat pun menyampaikan kepada beliau apa yang
mereka ucapkan. Beliau bersabda kepada mereka, “Kerjakanlah shalat isya ini di
waktu malam yang sangat gelap (akhir malam) karena sungguh kalian telah diberi
keutamaan dengan shalat ini di atas seluruh umat. Dan tidak ada satu umat
sebelum kalian yang mengerjakannya.” (HR. Abu Dawud no. 421, dishahihkan Al-Imam
Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Sunan Abi Dawud)
Namun
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengharuskan umatnya untuk terus
mengerjakannya di akhir waktu disebabkan adanya kesulitan. Dalam pelaksanaan
shalat isya berjamaah di masjid, beliau melihat jumlah orang-orang yang berkumpul
di masjid untuk shalat, sedikit atau banyak. Sehingga terkadang beliau
menyegerakan shalat isya dan terkadang mengakhirkannya. Bila beliau melihat
para makmum telah berkumpul di awal waktu maka beliau mengerjakannya dengan
segera. Namun bila belum berkumpul beliau pun mengakhirkannya.
Hal
ini ditunjukkan dalam hadits Jabir radhiyallahu ‘anhuma, ia mengabarkan:
كَانَ
رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي الظُّهْرَ
بِالْهَاجِرَةِ وَالْعَصْرَ وَالشَّمْسُ نَقِيَّةٌ وَالْمَغْرِبَ إِذَا وَجَبَتْ
وَالْعِشَاءَ أَحْيَانًا يُؤَخِّرُهَا وَأَحْيَانًا يُعَجِّلُ، كَانَ إِذَا
رَآهُمْ قَدِ اجْتَمَعُوْا عَجَّلَ وَإِذَا رَآهُمْ أَبْطَأُوْا أَخَّرَ …
“Adalah Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat zhuhur di waktu yang sangat panas di
tengah hari, shalat ashar dalam keadaan matahari masih putih bersih, shalat
maghrib saat matahari telah tenggelam dan shalat isya terkadang beliau
mengakhirkannya, terkadang pula menyegerakannya. Apabila beliau melihat mereka
(para sahabatnya/jamaah isya) telah berkumpul (di masjid) beliau pun
menyegerakan pelaksanaan shalat isya, namun bila beliau melihat mereka
terlambat berkumpulnya, beliau pun mengakhirkannya….” (HR. Al-Bukhari no. 565 dan
Muslim no. 1458)
Asy-Syaikh
Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullahu berkata, “Yang afdhal/utama bagi
para wanita yang shalat di rumah-rumah mereka adalah mengakhirkan pelaksanaan
shalat isya, jika memang hal itu mudah dilakukan.” (Asy-Syarhul Mumti’
2/116)
Bila
ada yang bertanya, “Manakah yang lebih utama, mengakhirkan shalat isya sendirian
atau melaksanakannya secara berjamaah walaupun di awal waktu?” Jawabannya, kata
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullahu, adalah shalat bersama
jamaah lebih utama. Karena hukum berjamaah ini wajib (bagi lelaki), sementara
mengakhirkan shalat isya hukumnya mustahab. Jadi tidak mungkin mengutamakan
yang mustahab daripada yang wajib. (Asy-Syarhul Mumti’ 2/116, 117)
Keutamaan
Menanti Pelaksanaan Shalat Isya
Siapa
yang menanti ditegakkannya shalat isya secara berjamaah bersama imam, maka ia
terhitung dalam keadaan shalat selama masa penantian tersebut. Hal ini
dinyatakan dalam hadits Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu yang telah lewat
penyebutannya di atas:
أَخَّرَ
النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلاَةَ الْعِشَاءِ إِلَى نِصْفِ
اللَّيْلِ ثُمَّ صَلَّى ثُمَّ قَالَ: قَدْ صَلَّى النَّاسُ وَنَامُوْا، أَمَّا
إِنَّكُمْ فِي صَلاَةٍ مَا انْتَظَرْتُمُوْهَا
Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakhirkan shalat isya sampai pertengahan malam
kemudian beliau shalat, lalu berkata, “Sungguh manusia telah shalat dan mereka
telah tidur, adapun kalian terhitung dalam keadaan shalat selama kalian menanti
waktu pelaksanaan shalat.” (HR.
Al-Bukhari no. 572 dan Muslim no. 1446)
Dibenci
Tidur Sebelum Isya dan Berbincang Setelahnya
Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam membenci tidur sebelum isya dan
berbincang-bincang setelahnya4. Dalam hal ini Abu Barzah Al-Aslami radhiyallahu
‘anhu berkata:
كَانَ
رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْتَحِبُّ أَنْ يُؤَخِّرَ
الْعِشَاءَ، وَكَانَ يَكْرَهُ النَّوْمَ قَبْلَهَا وَالْحَدِيْثَ بَعْدَهَا
“Adalah Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyenangi mengakhirkan shalat isya. Dan beliau
membenci tidur sebelum shalat isya dan berbincang -bincang setelahnya.” (HR. Ibnu Majah no. 701,
dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Sunan Ibni Majah)
Ibnu
Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata:
جَدَبَ
لَنَا رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ السَّمَرَ بَعْدَ الْعِشَاءِ
“Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam memperingatkan kami dari berbincang-bincang setelah isya.” (HR. Ahmad 1/388-389, 410,
Ibnu Majah no. 703, dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam
Ash-Shahihah no. 2435)
At-
Tirmidzi rahimahullahu berkata, “Kebanyakan ahlul ilmi membenci tidur sebelum
shalat isya dan ngobrol setelahnya. Sebagian mereka memberi keringanan dalam
hal ini. Abdullah ibnul Mubarak rahimahullahu berkata, ‘Kebanyakan hadits
menunjukkan makruhnya’.” (Sunan
At-Tirmidzi, 1/110)
Larangan
tidur sebelum isya ini ditujukan kepada orang yang dengan sengaja melakukannya.
Adapun orang yang tidak kuasa menahan kantuknya sehingga jatuh tertidur, maka
diberikan pengecualian. Hal ini ditunjukkan dalam hadits Aisyah radhiyallahu
‘anha di atas dalam pembahasan disenanginya mengakhirkan shalat isya, tentang
tertidurnya para wanita dan anak-anak yang ikut menanti shalat isya berjamaah
di masjid, sementara Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengingkari tidur
mereka. (Fathul Bari, 2/66)
Demikian
pula hadits Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma:
أَنَّ
رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شُغِلَ عَنْهَا لَيْلَةً،
فَأَخَّرَهَا حَتَّى رَقَدْنَا فِي الْمَسْجِدِ ثُمَّ اسْتَيْقَظْنَا ثُمَّ
رَقَدْنَا ثُمَّ اسْتَيْقَظْنَا ثُمَّ خَرَجَ عَلَيْنَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ قَالَ: لَيْسَ أَحَدٌ مِنْ أَهْلِ الْأَرْضِ يَنْتَظِرُ
الصَّلاَةَ غَيْرُكُمْ. وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ لاَ يُبَالِي أَقَدَّمَهَا أَوْ
أَخََّرَهَا، إِذَا كَانَ لاَ يَخْشَى أَنْ يَغْلِبَهَا النَّوْمُ عَنْ وَقْتِهَا
وَكَانَ يَرْقُدُ قَبْلَهَا
Suatu
malam Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tersibukkan dari mengerjakan
shalat isya di awal waktu, maka beliau mengakhirkannya hingga kami tertidur di
masjid kemudian kami terbangun, lalu kami tidur lagi kemudian terbangun. Lalu
keluarlah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menemui kami, kemudian beliau
bersabda: “Tidak ada seorang pun dari penduduk bumi yang menanti shalat ini
selain kalian.” Adalah Ibnu Umar tidak memedulikan apakah ia mendahulukan atau
mengakhirkannya, apabila ia tidak khawatir tertidur pulas/nyenyak dari
mengerjakannya pada waktunya. Adalah Ibnu Umar tidur sebelum shalat isya.” (HR. Al-Bukhari no. 570)
Dalam
riwayat Abdurrazzaq, dari Ma’mar, dari Ayyub, dari Nafi’, disebutkan bahwa
terkadang Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma tertidur sebelum mengerjakan shalat
isya dan beliau memerintahkan orang untuk membangunkannya. (Fathul Bari, 2/68)
Ibnul
‘Arabi berkata, “Tidur sebelum shalat isya ini boleh bagi orang yang
yakin bahwa ia biasanya terbangun sebelum habisnya waktu shalat isya atau
bersamanya ada orang yang akan membangunkannya.” (Nailul Authar, 1/461)
Adapun
tentang berbincang-bincang setelah shalat isya, maka yang dimaksudkan adalah
obrolan yang sebenarnya mubah bila dilakukan di selain waktu ini. Bila suatu
obrolan makruh diperbincangkan pada waktu lain selain setelah isya, tentunya
lebih sangat lagi dimakruhkan bila dilakukan setelah isya. Sementara
perbincangan yang memang dibutuhkan maka tidaklah dimakruhkan dilakukan setelah
isya. Demikian pula berbicara tentang perkara kebaikan seperti membaca hadits
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, diskusi ilmu, cerita tentang
orang-orang shalih, berbincang dengan istri, tamu, dan semisalnya. (Al-Majmu’
3/44, Syarhu Muntaha Al-Iradat 1/135)
Al-Imam
Al-Albani rahimahullahu berkata, “Yang zahir dari sejumlah hadits yang datang
dalam bab ini adalah dibencinya berbincang dan begadang (setelah shalat isya),
kecuali dalam perkara mengandung kebaikan bagi orang yang berbicara atau
kebaikan bagi kaum muslimin.” (Ats-Tsamarul Mustathab fi Fiqhis Sunnah wal Kitab,
1/75)
Ada beberapa hadits yang
menunjukkan pengecualian dari kemakruhan tersebut:
1.
Umar ibnul Khaththab radhiyallahu ‘anhu mengabarkan:
كَانَ
رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْمُرُ مَعَ أَبِي بَكْرٍ فِي
الْأَمْرِ مِنْ أََمْرِ الْمُسْلِمِيْنَ وَأَنَا مَعَهُمَا
“Adalah
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berbincang-bincang (setelah shalat
isya) bersama Abu Bakr dalam satu perkara kaum muslimin, dan aku bersama
keduanya.” (Diriwayatkan
At-Tirmidzi no. 169, dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih
Sunan At-Tirmidzi)
2.
Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata:
رَقَدْتُ
فِي بَيْتِ مَيْمُوْنَةَ لَيْلَةً كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ عِنْدَهَا لِأَنْظُرَ كَيْفَ صَلاَةُ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ بِاللَّيْلِ، قَالَ: فَتَحَدَّثَ النَّبِيُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ مَعَ أَهْلِهِ سَاعَةً ثُمَّ رَقَدَ
“Aku pernah tidur di
rumah Maimunah (istri Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bibi Ibnu ‘Abbas,
pent.) pada suatu malam sementara Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ada
(giliran bermalam, pent.) di rumah Maimunah. Aku sengaja bermalam untuk melihat
bagaimana cara shalat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam di waktu malam. Kata
Ibnu Abbas, “(Setelah shalat isya, pent.) Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam
berbincang-bincang dengan istrinya beberapa saat kemudian beliau tidur.” (HR. Muslim)
3.
Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu mengabarkan bahwa Usaid bin Hudhair dan
seorang laki-laki lain dari Anshar berbincang-bincang di sisi Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada suatu malam untuk suatu urusan mereka
berdua, hingga berlalu sesaat dari waktu malam. Sementara malam itu sangatlah
gelap. Keduanya kemudian keluar dari sisi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam
untuk pulang ke tempat mereka dan di tangan masing-masingnya ada tongkat. Maka
tongkat salah satu dari keduanya bercahaya menerangi keduanya, hingga mereka
berjalan dalam cahaya tongkat tersebut. Hingga ketika keduanya berpisah,
menempuh jalan berbeda, tongkat yang satunya (yang semula tidak mengeluarkan
cahaya, pent.) juga bercahaya. Maka masing-masing pun berjalan dalam cahaya
tongkatnya hingga tiba di tempat keluarganya. (Diriwayatkan Ibnu Nashr dari
Abdurrazzaq, kata Al-Imam Albani rahimahullahu, “Sanadnya shahih di atas syarat
sittah.” Ats-Tsamarul Mustathab fi Fiqhis Sunnah wal Kitab, 1/76)
4.
Abu Sa’id, maula Anshar berkata, “Adalah Umar tidak membiarkan adanya orang
yang berbicara setelah shalat isya. Beliau berkata, ‘Kembalilah kalian (jangan
terus ngobrol setelah shalat isya. pent.), mudah-mudahan Allah Subhanahu wa
Ta’ala memberi rizki kepada kalian dengan kalian bisa mengerjakan satu shalat,
atau kalian bisa tahajjud.’ Lalu ‘Umar sampai ke tempat kami. Ketika itu aku
sedang duduk bersama Ibnu Mas’ud, Ubai bin Ka’b dan Abu Dzar. Umar bertanya,
‘Untuk apa kalian duduk di sini?’ Kami menjawab, ‘Kami ingin berdzikir kepada
Allah.’ ‘Umar pun ikut duduk bersama mereka. (Diriwayatkan oleh Ath-Thahawi
2/391, Ats-Tsamarul Mustathab fi Fiqhis Sunnah wal Kitab, 1/77)
Dibencinya
Menamakan Isya dengan ‘Atamah
Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لاَ
تَغْلِبَنَّكُمُ الْأَعْرَابُ عَلَى اسْمِ صَلاَتِكُمُ الْعِشَاءِ، فَإِنَّهَا فِي
كِتَابِ اللهِ الْعِشَاءُ وَإِنَّهَا تُعْتِمُ بِحِلاَبِ الْإِبِلِ
“Jangan sekali-kali
orang-orang A’rab (Badui) mengalahkan kalian dalam penamaan shalat isya kalian
ini, karena shalat ini dalam kitabullah disebut isya5 dan ia diakhirkan saat
diperahnya unta.”
(HR. Muslim no. 1454)
Dalam
riwayat Ahmad disebutkan:
إِنَّمَا
يَدْعُوْنَهَا الْعَتَمَةَ لِإِعْتَامِهِمْ بِالْإِبِلِ
“(Orang-orang
A’rab) menyebut isya dengan atamah, karena mereka mengakhirkan pemerahan unta
sampai malam sangat gelap (dan di saat itulah dilaksanakan shalat isya, pent.).” (Kata Al-Imam Albani
rahimahullahu: “Sanadnya shahih di atas syarat Muslim.” Ats-Tsamarul Mustathab,
1/77)
Namun
bila sekali-sekali maka boleh dipakai istilah shalat ‘atamah, karena Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda dalam hadits yang terdapat dalam
Ash-Shahihain:
وَلَوْ
يَعْلَمُوْنَ مَا فِي الصُّبْحِ وَالْعَتَمَةِ لَأَتَوْهُمَا وَلَوْ حَبْوًا
“Seandainya mereka
mengetahui keutamaan/pahala yang didapatkan dalam shalat subuh dan atamah
(secara berjamaah di masjid, pent.) niscaya mereka akan mendatanginya walaupun
dengan merangkak.”
Ibnul
Qayyim rahimahullahu berkata, “Ada yang mengatakan bahwa hadits ini sebagai
nasikh (penghapus) hadits yang melarang penamaan isya dengan ‘atamah. Adapula
yang mengatakan sebaliknya. Namun yang benar adalah apa yang menyelisih dua
pendapat ini, karena tidak diketahuinya tarikh. Dan sebenarnya tidak ada
pertentangan di antara kedua hadits ini. Dengan demikian, Nabi Shallallahu
‘alaihi wa sallam tidaklah melarang penamaan isya dengan ‘atamah secara mutlak.
Namun beliau hanya melarang bila sampai nama yang syar’i, yaitu isya, sampai
ditinggalkan. Karena isya adalah nama yang Allah Subhanahu wa Ta’ala sebutkan
dalam Al-Qur`an, sementara nama ‘atamah telah mengalahkannya. Apabila shalat
ini dinamakan isya namun terkadang ia disebut ‘atamah maka tidaklah apa-apa.
Wallahu a’lam.
Dalam
hadits ini ada penjagaan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap
nama-nama yang Allah Subhanahu wa Ta’ala berikan terhadap ibadah-ibadah yang
ada. Sehingga nama tersebut tidak ditinggalkan, lalu nama yang tidak dari Allah
Subhanahu wa Ta’ala justru diutamakan, sebagaimana yang dilakukan orang-orang
belakangan. Di mana mereka meninggalkan lafadz-lafadz nash dan lebih
mengutamakan/mengedepankan istilah-istilah yang baru. Karena hal ini, terjadilah
kerusakan yang Allah Subhanahu wa Ta’ala sajalah yang mengetahuinya.” (Zadul
Ma’ad, 2/9)
Wallahu
ta’ala a’lam bish-shawab.
1
Karena didapatkan riwayat mauquf dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau
memaknakan syafaq dengan humrah, diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dan
Ad-Daraquthni.
2
Wanita dan anak-anak yang ikut menanti shalat isya di masjid. ‘Umar menyeru
demikian karena menyangka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakhirkan
shalat isya karena lupa. (Al-Minhaj, 5/139)
3
Dalam riwayat Muslim diterangkan bahwa hal itu terjadi sebelum tersebarnya
Islam di tengah manusia.
4
Ada yang mengatakan bahwa hikmah pelarangan berbincang setelah shalat isya
adalah agar jangan sampai hal itu menjadi sebab seseorang meninggalkan qiyamul
lail (shalat malam), atau ia tenggelam dalam obrolan kemudian tertidur pulas
setelahnya hingga habis waktu shalat subuh. (Al-Majmu’ 3/44, Fathul Bari, 2/66)
5
Yaitu dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam surah An-Nur ayat 58:
وَمِنْ
بَعْدِ صَلَاةِ الْعِشَاءِ
Kesimpulan :
- Waktu sho;at isya adalah dari tenggelamnya syafaq sampai pertengahan malam.
- Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyenangi mengakhirkan shalat isya.
- Berjama’ah pada awal waktu lebih utama daripada mengakhirkan isya sendirian.
- Adalah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam senantiasa melihat kondisi ma’mum. Bila telah berkumpul mereka, maka rasullullah segera mendirikan shalat isya, dan apabila makmum belum berkumpul maka rasulullah mengakhirkannya.
- Dibenci Tidur Sebelum Isya dan Berbincang Setelahnya

0 komentar: on "Batas Waktu Sholat Isya"
Posting Komentar