Sebagaimana
rukun islam yang lain yang berupa sholat, puasa, zakat dan haji, Syahadatpun
juga ada pembatalnya.
Yang membatalkan Syahadat
yaitu hal-hal yang membatalkan Islam itu sendiri, karena dua kalimat sya-hadat
itulah yang membuat seseorang masuk dalam Islam. Mengucapkan keduanya adalah
pengakuan terhadap kandungannya dan konsisten mengamalkan konsekuensinya berupa
segala macam syi'ar-syi'ar Islam.
Jika ia menyalahi
ketentuan ini, berarti ia telah membatalkan perjanjian yang telah diikrarkannya
ketika mengucapkan dua kalimat syahadat tersebut. Yang membatalkan Islam itu
banyak sekali. Para fuqaha' dalam kitab-kitab fiqih telah menulis bab khusus
yang diberi judul "Bab Riddah (kemurtadan)". Dan yang terpenting
adalah sepuluh hal, yaitu:
1. Syirik dalam beribadah
kepada Allah. Allah berfirman: "Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni
dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi
siapa yang dikehendakiNya." (An-Nisa': 48)
"... Sesungguhnya
orang yang mempersekutukan (sesuatu de-ngan) Allah, maka pasti Allah
mengharamkan kepadanya Surga, dan tempatnya ialah Neraka, tidaklah ada bagi
orang-orang zalim itu seorang penolong pun." (Al-Ma'idah: 72)
Termasuk di dalamnya
yaitu menyembelih karena selain Allah, misalnya untuk kuburan yang dikeramatkan
atau untuk jin dan lain-lain.
2. Orang yang menjadikan
antara dia dan Allah perantara-perantara. Ia berdo'a kepada mereka, meminta
syafa'at kepada mereka dan bertawakkal kepada mereka. Orang seperti ini kafir
secara ijma'.
3. Orang yang tidak mau
mengkafirkan orang-orang musyrik dan orang yang masih ragu terhadap kekufuran
mereka atau mem-benarkan madzhab mereka, dia itu kafir.
4. Orang yang meyakini
bahwa selain petunjuk Nabi lebih sempurna dari petunjuk beliau, atau hukum yang
lain lebih baik dari hukum beliau. Seperti orang-orang yang mengutamakan hukum
para thaghut di atas hukum Rasulullah, mengutamakan hukum atau
perundang-undangan manusia di atas hukum Islam, maka dia kafir.
5. Siapa yang membenci
sesuatu dari ajaran yang dibawa oleh Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam
sekali pun ia juga mengamalkannya, maka ia kafir.
6. Siapa yang menghina
sesuatu dari agama Rasul Shallallaahu alaihi wa Salam atau pahala maupun
siksanya, maka ia kafir. Hal ini ditunjukkan oleh firman Allah Subhannahu wa
Ta'ala : "Katakanlah: 'Apakah dengan Allah, ayat-ayatNya dan Rasul-Nya
kamu selalu berolok-olok?' Tidak usah kamu minta ma`af, karena kamu kafir
sesudah beriman." (At-Taubah: 65-66)
7. Sihir, di antaranya
sharf dan 'athf (barangkali yang dimaksud adalah amalan yang bisa membuat suami
benci kepada istrinya atau membuat wanita cinta kepadanya/pelet). Barangsiapa
melakukan atau meridhainya, maka ia kafir. Dalilnya adalah firman Allah
Subhannahu wa Ta'ala "... sedang keduanya tidak mengajarkan (sesuatu)
kepada se-orangpun sebelum mengatakan: 'Sesungguhnya kami hanya co-baan
(bagimu), sebab itu janganlah kamu kafir'." (Al-Baqarah: 102)
8. Mendukung kaum
musyrikin dan menolong mereka dalam memusuhi umat Islam. Dalilnya adalah firman
Allah Subhannahu wa Ta'ala : "Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka
menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka.
Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zhalim."
(Al-Ma'idah: 51)
9. Siapa yang meyakini
bahwa sebagian manusia ada yang boleh keluar dari syari'at Nabi Muhammad
Shallallaahu alaihi wa Salam , seperti halnya Nabi Hidhir boleh keluar dari
syariat Nabi Musa Alaihissalam , maka ia kafir. Sebagaimana yang diyakini oleh
ghulat sufiyah (sufi yang berlebihan/ melampaui batas) bahwa mereka dapat
mencapai suatu derajat atau tingkatan yang tidak membutuhkan untuk mengikuti
ajaran Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam .
10. Berpaling dari agama
Allah, tidak mempelajarinya dan tidak pula mengamalkannya. Dalilnya adalah
firman Allah Subhannahu wa Ta'ala : "Dan siapakah yang lebih zhalim
daripada orang yang telah diperingatkan dengan ayat-ayat Tuhannya, kemudian ia
berpaling daripadanya? Sesungguhnya Kami akan memberikan pembalasan kepada
orang-orang yang berdosa." (As-Sajadah: 22)
Syaikh Muhammad At-Tamimy
berkata: "Tidak ada bedanya dalam hal yang membatalkan syahadat ini antara
orang yang ber-canda, yang serius (bersungguh-sungguh) maupun yang takut,
kecuali orang yang dipaksa. Dan semuanya adalah bahaya yang paling besar serta
yang paling sering terjadi. Maka setiap muslim wajib berhati-hati dan
mengkhawatirkan dirinya serta mohon perlindungan kepada Allah Subhannahu wa
Ta'ala dari hal-hal yang bisa mendatangkan murka Allah dan siksaNya yang
pedih."[1]
Kitab
Tauhid 1
oleh: Dr.Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al fauzan
oleh: Dr.Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al fauzan

0 komentar: on "YANG MEMBATALKAN SYAHADAT"
Posting Komentar