Halaman

Latest Posts

Jumat, 18 April 2014

10 Point Tentang Madzi

Di zaman sekarang, tidak banyak Muslim yang mendalami ilmu Fiqih. Akibatnya, banyak hal-hal penting dalam urusan agama yang tidak diketahui, atau dianggap remeh. Misalnya dalam hal thaharah dan najis, termasuk tentang madzi.

Apa itu madzi dan hukum serta hal-hal lain yang terkait dengannya? Berikut ini 10 poin penting seputar Madzi:

1. Madzi adalah cairan bening, tidak terlalu kental, dan tidak berbau yang keluar dari kemaluan ketika terangsang atau sebelum keluarnya mani. 

2. Pada sebagian orang, madzi juga bisa keluar meski tidak dalam kondisi terangsang.

3. Keluarnya madzi menyebabkan batalnya wudhu (hadats kecil)

عَنْ عَلِىٍّ قَالَ كُنْتُ رَجُلاً مَذَّاءً فَأَمَرْتُ الْمِقْدَادَ أَنْ يَسْأَلَ النَّبِىَّ - صلى الله عليه وسلم - فَسَأَلَهُ فَقَالَ فِيهِ الْوُضُوءُ
Dari Ali bin Abu Thalib radhiyallahu ‘anhu ia berkata, aku adalah laki-laki yang banyak mengeluarkan madzi. Lalu aku menyuruh seorang kawan untuk menanyakannya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Maka beliau menjawab, “Berwudhulah (jika keluar madzi)” (HR. Bukhari)

4. Madzi adalah najis mukhafafah (najis yang ringan). Jika terkena anggota badan wajib dicuci. Jika terkena pakaian bisa dicuci, atau minimal diperciki air untuk mensucikannya.

عَنْ سَهْلِ بْنِ حُنَيْفٍ قَالَ كُنْتُ أَلْقَى مِنَ الْمَذْىِ شِدَّةً وَكُنْتُ أُكْثِرُ مِنْهُ الاِغْتِسَالَ فَسَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ ذَلِكَ فَقَالَ إِنَّمَا يُجْزِيكَ مِنْ ذَلِكَ الْوُضُوءُ . قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ فَكَيْفَ بِمَا يُصِيبُ ثَوْبِى مِنْهُ قَالَ يَكْفِيكَ بِأَنْ تَأْخُذَ كَفًّا مِنْ مَاءٍ فَتَنْضَحَ بِهَا مِنْ ثَوْبِكَ حَيْثُ تُرَى أَنَّهُ أَصَابَهُ
Dari Suhail bin Hunaif radhiyallahu ‘anhu ia berkata, aku menghadapi kesulitan karena seringnya mandi akibat keluar madzi. Akhirnya aku ceritakan kesulitan itu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Beliau bersabda, "Cukuplah kamu berwudhu." Aku bertanya lagi, "Ya Rasulullah, bagaimana jika ia mengenai pakaianku?" Nabi SAW menjawab, "Cukup engkau mengambil semangkuk air kemudian percikkan ke pakaianmu hingga jelas bahwa air itu mengenainya." (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah dan Tirmidzi. Tirmidzi mengatakan "hasan shahih")

5. Allah Maha Baik kepada hambaNya. Salah satu fungsi madzi adalah sebagai pelumas ketika suami istri berhubungan. Karenanya, hendaknya suami memberikan pendahuluan/pemanasan hingga istrinya basah sebelum ke intinya.

6. Dalam kaitannya dengan fungsi sebagai pelumas, umumnya kaum wanita lebih banyak mengeluarkan madzi daripada pria. Jika daerah intim istri Anda basah saat foreplay, ketahuilah bahwa itu adalah madzi.

7. Karena merupakan najis, maka haram menjilat atau menelannya. Inilah salah satu alasan sebagian ulama mengharamkan oral seks. Adapun ulama yang membolehkannya, mereka mengingatkan agar madzi ini tidak sampai terjilat atau tertelan.

8. Perbedaan utama antara madzi dan mani adalah, jika mani ia keluar secara memancar disertai rasa nikmat yang sangat, membuat lemas, dan baunya khas.

9. Madzi juga bisa keluar saat tidur.

10. Untuk membedakan apakah yang keluar saat tidur itu madzi atau mani, maka jika ia mimpi ‘basah’ maka hal itu adalah mani dan wajib mandi. Sebaliknya, jika ia tidak bermimpi dan kainnya hanya basah sedikit, maka itu adalah madzi.

Wallahu a’lam bish shawab. [Abu Nida]

Sumber : Bersama dakwah.com
read more...

Jumat, 11 April 2014

Mengapa Penghuni Neraka Kebanyakan Wanita?

“Wahai syaikh, saya mendengar ada hadits yang mengatakan bahwa penghuni neraka kebanyakan adalah kaum wanita. Mengapa?”

Pertanyan itu dijawab oleh Syaikh Prof. Dr. M. Mutawalli Asy Sya’rawi –kurang lebih- sebagai berikut:

Memang ada hadits yang menunjukkan hal itu. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

وَرَأَيْتُ النَّارَ فَلَمْ أَرَ كَالْيَوْمِ مَنْظَرًا قَطُّ وَرَأَيْتُ أَكْثَرَ أَهْلِهَا النِّسَاءَ. قَالُوا: لِمَ يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ قَالَ: بِكُفْرِهِنَّ. قِيْلَ: يَكْفُرْنَ بِاللهِ؟ قَالَ: يَكْفُرْنَ الْعَشِيْرَ وَيَكْفُرْنَ اْلإِحْسَانَ، لَوْ أَحْسَنْتَ إِلىَ إِحْدَاهُنَّ الدَّهْرَ، ثُمَّ رَأَتْ مِنْكَ شَيْئًا قَالَتْ: مَا رَأَيْتُ مِنْكَ خَيْرًا قَطُّ
“Dan aku melihat neraka. Aku belum pernah sama sekali melihat pemandangan seperti hari itu. Aku lihat ternyata mayoritas penghuninya adalah para wanita.” Mereka bertanya, “Mengapa para wanita menjadi mayoritas penghuni neraka, ya Rasulullah?” Beliau menjawab, “Disebabkan kekufuran mereka.” Ada yang bertanya kepada beliau, “Apakah para wanita itu kufur kepada Allah?” Beliau menjawab, “(Tidak, melainkan) mereka kufur kepada suami dan mengkufuri kebaikan (suami). Seandainya engkau berbuat baik kepada salah seorang istri kalian pada suatu waktu, kemudian suatu saat ia melihat darimu ada sesuatu (yang tidak berkenan di hatinya) niscaya ia akan berkata, ‘Aku sama sekali belum pernah melihat kebaikan darimu’.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Wanita, jika tidak ingin menjadi penghuni neraka, maka hendaklah ia mengingat kebaikan-kebaikan suaminya yang banyak, ketika suatu saat ia mendapatkan perlakuan tidak baik dari suaminya. Ia ridha dengan kesalahan suaminya tersebut, tetap bahagia dan tidak mengkufuri kebaikan-kebaikan suaminya. Jika bisa bersikap demikian, maka dia insya Allah akan menjadi penghuni surga.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

أَيُّمَا امْرَأَةٍ مَاتَتْ وَزَوْجُهَا عَنْهَا رَاضٍ دَخَلَتِ الْجَنَّةَ
"Wanita mana saja yang meninggal dunia, kemudian suaminya merasa ridho terhadapnya, maka ia akan masuk surga" (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah; hasan menurut Tirmidzi). “Wahai syaikh, saya mendengar ada hadits yang mengatakan bahwa penghuni neraka kebanyakan adalah kaum wanita. Mengapa?”

Pertanyan itu dijawab oleh Syaikh Prof. Dr. M. Mutawalli Asy Sya’rawi –kurang lebih- sebagai berikut:

Memang ada hadits yang menunjukkan hal itu. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

وَرَأَيْتُ النَّارَ فَلَمْ أَرَ كَالْيَوْمِ مَنْظَرًا قَطُّ وَرَأَيْتُ أَكْثَرَ أَهْلِهَا النِّسَاءَ. قَالُوا: لِمَ يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ قَالَ: بِكُفْرِهِنَّ. قِيْلَ: يَكْفُرْنَ بِاللهِ؟ قَالَ: يَكْفُرْنَ الْعَشِيْرَ وَيَكْفُرْنَ اْلإِحْسَانَ، لَوْ أَحْسَنْتَ إِلىَ إِحْدَاهُنَّ الدَّهْرَ، ثُمَّ رَأَتْ مِنْكَ شَيْئًا قَالَتْ: مَا رَأَيْتُ مِنْكَ خَيْرًا قَطُّ
“Dan aku melihat neraka. Aku belum pernah sama sekali melihat pemandangan seperti hari itu. Aku lihat ternyata mayoritas penghuninya adalah para wanita.” Mereka bertanya, “Mengapa para wanita menjadi mayoritas penghuni neraka, ya Rasulullah?” Beliau menjawab, “Disebabkan kekufuran mereka.” Ada yang bertanya kepada beliau, “Apakah para wanita itu kufur kepada Allah?” Beliau menjawab, “(Tidak, melainkan) mereka kufur kepada suami dan mengkufuri kebaikan (suami). Seandainya engkau berbuat baik kepada salah seorang istri kalian pada suatu waktu, kemudian suatu saat ia melihat darimu ada sesuatu (yang tidak berkenan di hatinya) niscaya ia akan berkata, ‘Aku sama sekali belum pernah melihat kebaikan darimu’.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Wanita, jika tidak ingin menjadi penghuni neraka, maka hendaklah ia mengingat kebaikan-kebaikan suaminya yang banyak, ketika suatu saat ia mendapatkan perlakuan tidak baik dari suaminya. Ia ridha dengan kesalahan suaminya tersebut, tetap bahagia dan tidak mengkufuri kebaikan-kebaikan suaminya. Jika bisa bersikap demikian, maka dia insya Allah akan menjadi penghuni surga.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

أَيُّمَا امْرَأَةٍ مَاتَتْ وَزَوْجُهَا عَنْهَا رَاضٍ دَخَلَتِ الْجَنَّةَ
"Wanita mana saja yang meninggal dunia, kemudian suaminya merasa ridho terhadapnya, maka ia akan masuk surga" (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah; hasan menurut Tirmidzi). “Wahai syaikh, saya mendengar ada hadits yang mengatakan bahwa penghuni neraka kebanyakan adalah kaum wanita. Mengapa?”

Pertanyan itu dijawab oleh Syaikh Prof. Dr. M. Mutawalli Asy Sya’rawi –kurang lebih- sebagai berikut:

Memang ada hadits yang menunjukkan hal itu. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

وَرَأَيْتُ النَّارَ فَلَمْ أَرَ كَالْيَوْمِ مَنْظَرًا قَطُّ وَرَأَيْتُ أَكْثَرَ أَهْلِهَا النِّسَاءَ. قَالُوا: لِمَ يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ قَالَ: بِكُفْرِهِنَّ. قِيْلَ: يَكْفُرْنَ بِاللهِ؟ قَالَ: يَكْفُرْنَ الْعَشِيْرَ وَيَكْفُرْنَ اْلإِحْسَانَ، لَوْ أَحْسَنْتَ إِلىَ إِحْدَاهُنَّ الدَّهْرَ، ثُمَّ رَأَتْ مِنْكَ شَيْئًا قَالَتْ: مَا رَأَيْتُ مِنْكَ خَيْرًا قَطُّ
“Dan aku melihat neraka. Aku belum pernah sama sekali melihat pemandangan seperti hari itu. Aku lihat ternyata mayoritas penghuninya adalah para wanita.” Mereka bertanya, “Mengapa para wanita menjadi mayoritas penghuni neraka, ya Rasulullah?” Beliau menjawab, “Disebabkan kekufuran mereka.” Ada yang bertanya kepada beliau, “Apakah para wanita itu kufur kepada Allah?” Beliau menjawab, “(Tidak, melainkan) mereka kufur kepada suami dan mengkufuri kebaikan (suami). Seandainya engkau berbuat baik kepada salah seorang istri kalian pada suatu waktu, kemudian suatu saat ia melihat darimu ada sesuatu (yang tidak berkenan di hatinya) niscaya ia akan berkata, ‘Aku sama sekali belum pernah melihat kebaikan darimu’.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Wanita, jika tidak ingin menjadi penghuni neraka, maka hendaklah ia mengingat kebaikan-kebaikan suaminya yang banyak, ketika suatu saat ia mendapatkan perlakuan tidak baik dari suaminya. Ia ridha dengan kesalahan suaminya tersebut, tetap bahagia dan tidak mengkufuri kebaikan-kebaikan suaminya. Jika bisa bersikap demikian, maka dia insya Allah akan menjadi penghuni surga.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

أَيُّمَا امْرَأَةٍ مَاتَتْ وَزَوْجُهَا عَنْهَا رَاضٍ دَخَلَتِ الْجَنَّةَ

"Wanita mana saja yang meninggal dunia, kemudian suaminya merasa ridho terhadapnya, maka ia akan masuk surga" (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah; hasan menurut Tirmidzi).
read more...

Senin, 31 Oktober 2011

CARA WUDHU RASULULLAH SAW

WUDHU'...... ialah menggunakan air yang suci (memenuhi syarat) untuk membersihkananggota­anggota tubuh tertentu yang sudah diterangkan berdasarkan Al­Qur'an dan Al­Hadist. Dasar­dasar Perintah Wudhu': 

  1.     Al­Maidah (5): 6. Hai orang­orang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan sholat maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimusampai dengan kedua mata­kaki,...
  2.       Al­Hadist: HSR (Hadist Sahih Riwayat) Bukhary­Fathul Baary, I:206; Muslim, no. 225)Dari Abu Hurairah, Rasulullah saw bersabda: Allah tidak menerima shalat salah seorangdiantara kamu apabila ia berhadats, sehingga ia berwudhu'.
  3.      Al­Hadist: HSR­Muslim, I:160). Dari Ibnu Umar: Sesungguhnya aku mendengar Rasulullah saw bersabda: Allah tidak akan menerima sholat (orang)yang tidak bersuci dan tidak menerima shodaqah dari hasilpenipuan (khianat).
  4.     Al­Hadist: HSR Abu Dawud, no. 3760; Tirmidzi, no. 1848 (Hasan­Sahih) dan Nasa'i I:73). Dari Ibnu Abbas, telah bersabda Rasulullah saw: Hanyalah aku diperintah berwudhu',apabila aku hendak sholat.(Hadis ini disahihkan oleh Muh.Nashiruddin Al­Albany dalam "Sahih Jaami'us Shaghiir, no.2333). 
  5.     Al­Hadist: HSR Abu Dawud, no.60; Tirmidzi, no.3; Ibnu Majah no.275). Dari Abu Sa'id, telah bersabda Rasulullah saw: Kunci sholat adalah bersuci, tahrimnyaadalah takbir dan tahlilnya adalah salam.(Disahihkan oleh MNA­A dam "Sahih Jaami'us Shaghiir, no. 5761).

Cara Wudhu Rasulullah saw
1. N I A T.
Niat artinya sengaja dengan penuh kesungguhan hati untuk mengerjakan wudhu' semata-­mata karena menaati perintah Allah SWT dan Rasulullah Muhammad saw..Ibnu Taimiyah berkata tempat NIAT adalah dihati bukan di lisan (ucapan) dalam semua masalah ibadah. Dan seandainya ada yang mengatakan bahwa lisannya berbeda denganhatinya, maka yang diutamakan adalah apa yang diniatkan dalam hatinya dan bukanlahyang diucapkan. Dan seandainya seorang berkata dengan ucapannya yang niatnya tidak sampai kehati maka tidaklah mencukupi untuk ibadah, karena niat adalah kesengajaan dan kesungguhan dalam hati. (Majmuu'atir­Rasaa­ilil­Kubro:I:243).
Rasulullah menerangkan:Dari Umar bin Khotab, ia berkata, Telah bersabda Rasulullah saw:"Sesungguhnya segala perbuatan tergantung kepada niat, dan manusiaakan mendapatkanbalasan menurut apa yang diniatkannya......(lanjutan hadist tsb:...."Barangsiapa yang hijrahnya karena Allah dan RasulNya, makahijrahnya itu kepada Allah dan RasulNya, dan barangsiapa yang hijrahnya karena keduniaanyang hendak diperolehnya atau disebabkan karena wanita yang hendak dikawininya, makahijrahnya itu adalah karena tujuan­tujuan yang ingin dicapainyaitu). HSR (Hadist Sahih Riwayat) Bukhory, Fathul Baary I:9; Muslim, 6:48).
 2. TASMIYAH (membaca Basmallah).
Dari Abu Hurairoh ra., ia berkata:Telah bersabda Rasulullah saw: "Tidak sempurna wudhu' bagi yang tidak menyebut namaAllah padanya (HR. Ibnu Majah 339; Tirmidzi 26; Abu Dawud 101).
Hadist ini juga ditulis dalam Ahmad, 2:418; Hakim 1:146; Baihaqi 1:43 dan Daraquthnyp.29.Dari Anas ra. ia berkata: sebagian para sahabat Nabi saw mencari air untuk berwudhu', laluRasulullah bersabda: "Apakah ada di antara kalian orang yang mempunyai air (membawaair)? Kemudian beliau meletakkan tangannya ke dalam air tsb.seraya berkata: BERWUDHU' LAH kalian dengan membaca BISMILLAH(Wa yaquulu tawadh­dho­uu BISMILLAAHI)!! .........(lanjutan hadistnya:....... lalu aku melihat air keluar dari jari­jari tangannya, hingga merekaberwudhu' (semuanya) sampai orang terakhir berwudhu'. Kata Tsabit: Aku bertanya kepadaAnas:Berapa engkau lihat jumlah mereka?? Kata Anas: kira­-kira jumlahnya ada tujuh puluh orang. (HSR. Bukhory I:236; Muslim 8: 411 dan Nasa'i no.78).
3. Mencuci kedua Telapak Tangan.
Dari Humran bin Abaan, bahwasanya "Usman minta dibawakan air untuk wudhu', lalu ia mencuci kedua telapak tangannya tiga kali ................... , kemudian ia berkata: "Akumelihat Rasulullah saw. berwudhu seperti wudhu' saya ini (lihat HSR. Bukhary dalamFathul Baary I:259 no.159;160;164;1934 dan 6433 dan Muslim 1:141)
Dari Abu Hurairah, ia berkata: telah bersabda Rasulullah saw.Bila salah seorang diantaramu bangun tidur, janganlah ia memasukkan tangannya kedalam bejana, sebelum ia mencucinya tiga kali, karena ia tidak tahu dimana tangannya itu bermalam (HSR. Bukhary, Fathul Baary, 1:229). 
4. Berkumur­kumur (Madhmadhoh) dan menghirup air kehidung(Istinsyaaq)
Dari Abdullah bin Zaid al­Anshori, ketika diminta mencontohkan cara wudhu' Rasulullahsaw..............hingga ia berkata:"Lalu ia (Rosulullooh saw.) berkumur-­kumur dan menghirup air kehidung dari satu telapaktangan, ia lakukan yang demikian tiga kali (HSR. Bukhary dan Muslim /lihat dari hadist­hadist di nomor 3).
Dari Amr bin Yahya, ia berkata: Lalu ia berkumur­kumur dan menghirup air kehidung danmenyemburkan dari tiga cidukan (HSR Muslim 1:123 dan 3:122).
Dari Abu Hurairah, bahwasanya Nabi saw. bersabda: Apabila salah seorang dari kamuberwudhu,maka hiruplah air kehidung kemudian semburkanlah (HR Bukhary, Fathul Baary1:229; Muslim 1:146 dan Abu Dawud no.140).
Dari Laqith bin Shobroh, ia berkata: Ya Rasulullah ! Beritahukanlah kepadaku tentangwudhu'! Beliau bersabda: "sempurnakanlah wudhu', menggosok sela­sela jemari danbersungguh­sungguhlah dalam menghirup air kehidung, kecuali kalau kamu berpuasa".(HR. Abu Dawud no.142; Tirmidzi 38; Nasa'i 114 dan Ibnu Majah no.407).Hadist ini disahihkan oleh Ibnu Hibban dan Hakim dan disetujui oleh Imam Adz­Dzahabi dandisahihkan juga oleh Nawawy (Lihat Ta'liq atas Syarah Sunnah lil Imam Al­Baghowy,1:417).
Dari Abdu Khoir, ia berkata: Kami pernah duduk memperhatikan Ali ra. yang sedang berwudhu', lalu ia memasukkan tangan kanannya yang penuh dengan air dimulutnya berkumur-­kumur sekaligus menghirup air kedalam hidungnya, serta menghembuskannya dengan tangan kiri.Hal ini dilakukan sebanyak tiga kali, kemudian ia berkata, barangsiapa yang senang melihat cara bersucinya Rasulullah saw. maka inilah caranya (HR Ad­Daarimy 1:178). Kata Al­Albany sanadnya shahih (lihat Misykaatul Mashaabih 1:129 no.411).
5. Membasuh muka.
Batas Muka meliputi, mulai dari tempat tumbuhnya rambut dikepala sampai kejenggot dandagu, dan dari samping mulai dari tepi telinga sampai tepi telinga berikutnya.Firman Allah S. Al­Maidah (5):6Dan basuhlah muka­mukamu.Bukhory dan Muslim meriwayatkan dari Humran bin Abaan, bahwa Utsman minta air wudhu,lalu ia menyebut sifat wudhu Nabi s.a.w., ia berkata: "kemudian membasuh mukanya tigakali" (BUkhory I:48; Fathul Baary I:259,no.159 dan Muslim I:141)
 6. Mencuci Jenggot (Takhliilul Lihyah)
Berdasarkan hadits Utsman ra. :Bahwasanya Nabi saw. mencuci jenggotnya. (HR. Tirmidzi no.31, ia berkata hadist ini HASAN­ SAHIH; Ibnu Majah no.430; Ibnul Jarud, hal,43; Hakim I:149 dan ia berkata:SANADNYA SAHIH). Hadist ini disahihkan pula oleh Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban (LIhatTa'liq syarah Sunan Imam al­Baghowy I:421).
Dari Anas ra. bahwa Nabi saw. bila berwudhu' mengambil seciduk air (ditelapak tangannya),kemudian dimasukkannya kebawah dagunya, lalu ia menyela­nyela jenggotnya serayabersabda:"Beginilah Robb­ku 'Azza wa Jalla menyuruh aku" (HSR. Abu Dawud, no.145;Baihaqy I:154 dan Hakim I:149). Syaikh Al­Albany berkata Hadist ini sahih (Shahih Jaami'us Shoghiir, No. 4572).
Sebagian ulama berpendapat bahwa mencuci jenggot ini wajib, tetapi sebagian mengatakanwajib untuk mandi janabat dan sunnah untuk wudhu, Imam Ahmad termasuk yangmenyetujui pendapat terakhir('Aunul Ma'bud I:247).
 7. Membasuh Kedua Tangan Sampai Kesiku.
Allah berfirman S.Al­Maidah (5):6 Dan basuhlah tangan­tanganmu sampai siku.
Dari Humron bin Abaan bahwa Utsman minta air wudhu', lalu ia menyebut sifat (tatacara)wudhu' Nabi saw., kemudian Humron berkata: Kemudian ia membasuh tangannya yang kanan sampai siku, dilakukan tiga kali dan yang kiri demikian pula. (Lihat hadist yang sama dalam membasuh muka, SAHIH).
Dari Nu'aim bin Abdullah Al Mujmir, ia berkata: Aku pernah melihat Abu Hurairah berwudhu', lalu ia menyempurnakan wudhu'nya, kemudian ia membasuh tangan kanannya hingga mengenai bagian lengan atasnya, kemudian membasuh tangan kirinya hingga mengenai bagian lengan atasnya............dan diakhir Hadist ia berkata: demikianl;ah aku melihat Rasulullah saw.berwudhu' (HSR. Muslim, I:246 atau Shohih Muslim, I:149/Daarul Fikr,cet.).
Dari Jabir r.a. bahwa Nabi saw. bila berwudhu' mengalirkan air atas kedua sikunya (HR.Daruquthni, I:15; Baihaqy, I:56). Ibnu Hajar mengatakan Hadist ini Hasan, dan Syaikh Al­Albany berkata SAHIH (Shohih Jaami'us Shoghiir, no.4574.
8. Mengusap Kepala, Telinga dan Sorban.
Allah berfirman: S.Al­Maidah (5):6Dan usaplah kepala-­kepalamu.Yang dimaksud disini adalah mengusap seluruh kepala, dan bukanlah sebagian kepala (LihatAl­Mughni, I:112 & I:176 dan Nailul Authar, I:84 & I:193).Dari Abdullah bin Zaid, bahwa Rasulullah saw. mengusap kepalanya dengan dua tangannya,lalu ia menjalankan kedua tangannya kebelakang kepala dan mengembalikannya, yaitu beliau mulai dari bagian depan kepalanya, kemudian menjalankan kedua tangannya ketengkuknya, lalu mengembalikan kedua tangannya tadi ke tempat dimana ia memulai(HSR. Bukhory I:54­55; Muslim I:145; Sahih Tirmidzi No.29; Abu Dawud no.118; SahihIbnu Majah no.348; Nasa'i I:71­72 dan Ibnu Khuzaimah no.173. Dalam Fathul Baary I:289no.185. Dalam Nailul Author I:183. Hukumnya WAJIB.
 TELINGA
Dari Abu Umamah, ia berkata: Nabi saw. pernah berwudhu', lalu beliau membasuh mukanyatiga kali; membasuh kedua tangannya tiga kali dan mengusap kepalanya dan ia berkata:DUA TELINGA ITU TERMASUK KEPALA (HSR. Tirmidzi no.37; Abu Dawud no.134 dan IbnuMajah no.444). 
Syaikh Muhammad Nashiruddin al­Albany berkata: Hadist ini sahih dan mempunyai banyak jalan dari beberapa sahabat (lih.Silsilah Alhaadits Shohihah juz I: 47­57).
Dari Rubayyi' binti Mu'awwidz, bahwasanya Nabi saw. mengusap kepalanya dengan air sisayang ada di tangannya. (HR. Abu Dawud no.130 & Sahih Abu Dawud no.120, hadist inidihasankan oleh Abu Dawud).
Dari Abdullah bin Zaid: Bahwa pernah melihat Nabi saw. berwudhu' lalu beliau mengusap kepalanya dengan air yang bukan dari sisa kedua tangannya. (Sahih Tirmidzi no.32; AbuDawud no.120 & Sahih Abu Dawud no.111).
Dari Abdullah bin Amr.­ tentang sifat wudhu' nabi saw., kemudian ia berkata:" Kemudianbeliau saw. mengusap kepalanya dan dimasukkan kedua jari telunjukknya dikeduatelingannya, dan diusap (daun telinga) dengan kedua ibu jarinya.(HR. Abu Dawud no.135, Nasa'i no.140 dan Ibnu Majah, no.422 dan disahihkan oleh IbnuKhuzaimah).Kata Ibnu Abbas: bahwa Nabi saw. mengusap kepalanya dan dua telinganya bagian luar dan dalamnya (HSR. Tirmidzi no.36; Ibnu Majah no.439; Nasaiy I:74; Baihaqy I:67 dan IrwaaulGholil no.90).
MENGUSAP ATAS SORBAN
Amr bin Umayah Adh­Dhamriy, ia berkata: Aku pernah melihat Rasulullah s.a.w. mengusap atas serbannya dan dua sepatunya. (HSR=Hadist Sahih Riwayat; Bukhory, I:59; FathulBaary, I:308, no.204 dan 205).
Dari Bilal r.a. ia berkata: Bahwa Nabi s.a.w mengusap atas dua Khufnya (sepatu) dan khimarnya (sorban). (HSR Muslim, I:159, Mukhtashar Shahih Muslim no.141; Nailul AutharI:196).
Adapun peci/kopiah/songkok, maka tidak boleh diusap atasnya, karena tidak ada kesulitanbagi kita untuk melepaskannya. Walloohu a'lam.Adapun kerudung/jilbab perempuan, maka dibolehkan untuk mengusap di atasnya, karena Ummu Salamah r.a. pernah mengusap jilbabnya. Hal ini disebutkan oleh Ibnu Mundzir (lihatAl­Mughni I:312 dan I:383­384).
 MEMBASUH KEDUA KAKI SAMPAI KEDUA MATA KAKI
Allah SWT berfirman ....Dan basuhlah kaki­kakimu hingga dua mata kaki (S.5(Al­Maidah: 6).
Dari Abdullah bin 'Amr, ia berkata: Rasulullah s.a.w pernah tertinggal dari kami dalam suatu bepergian, lalu beliau menyusul kami, sedang ketika itu kami terpaksa menunda waktu Ashar sampai menjelang akhir waktunya maka kami mulai berwudhu' dan membasuh kaki-kaki kami. Abdullah bin 'Amr berkata kemudian Rasulullah s.a.w. menyeru dengansuara yang keras: "Celaka bagi tumit-tumit dari api neraka! beliau ucapkan yang demikian2 atau 3 kali. (HSR. Bukhory, I:49; Fathul Baary I:265; Muslim, III:132­ 133).
 Imam Nawawy di dalam syarah Shahih Muslim sesudah membawakan Hadist di atas,beliau berkata, Imam Muslim beristidhal (untuk menjadikan dalil) dari hadist ini tentang wajibnya membasuh kedua kaki dan tidak cukup hanya mengusap saja.
Dari Nu'aim bin Abdillah al Mujmir r.a. ia berkata: Aku pernah melihat Abu Hurairahberwudhu', lalu ia mencuci mukanya, kemudian ia menyempurnakan wudhu'nya, lalu iamencuci tangan kanannya hingga mengenai bagian lengan atasnya, kemudian mencuci tangan kirinya hingga mengenai bagian lengan atasnya, kemudian mengusap kepalanya,kemudian MENCUCI BAGIAN KAKINYA YANG KANAN HINGGA MENGENAI BETISNYA lalu kakinya yang KIRI HINGGA BETISNYA, kemudian berkata: demikianlah aku melihatRasulullah s.a.w. berwudhu', dan bersabda: Kalian adalah orang­orang cemerlang muka,kedua tangan dan kaki pada hari Kiamat, karena kalian menyempurnakan wudhu'. Olehkarena itu barangsiapa di antara kalian yang sanggup, MAKA HENDAKLAH IA MEMANJANGKAN KECEMERLANGAN MUKA , DUA TANGAN DAN KAKINYA. (HSR. MuslimI:149 atau Syarah Shahih Muslim no.246).
Dari Mustaurid bin Syaddaad al Fihry, ia berkata:"Aku pernah melihat Nabi s.a.w bilaberwudhu', beliau menggosok jari­-jari kedua kakinya dengan jari kelingkingnya. (HSR AbuDawud, No. 148; Shahih Tirmidzi no.37 dan Shahih Ibnu Majah no. 360). Dalam ShahihIbnu Majah ia menggunakan kata menyela-­nyela sebagai pengganti menggosok­gosok celah-­celah jari).
MULAI DARI YANG KANAN
Dari 'Aisyah r.a., ia berkata: Adalah Rasulullah s.a.w. menyukai mendahulukan yang kanan ketika memakai sandalnya, menyisir, bersuci dan dalam semua urusannya (Bukhory, FathulBaary, 1:235; Muslim no. 268).
Dari Abi Hurairoh r.a., bahwasanya Nabi s.a.w. bersabda: Apabila kamu mengenakanpakaian dan bila kamu berwudhu', maka mulailah dari anggota­angota kananmu (Sahih AbuDawud, no. 3488; dan Ibnu Majah no.323).
 JUMLAH AIR YANG DIGUNAKAN
Dari Anas r.a., ia berkata:"Nabi biasa berwudhu' dengan memakai satu mud dan mandidengan satu sha' sampai lima mud (Muslim, 1: 156).*** 1 sha' = 4 mud; 1 mud = ...liter (saya tidak tahu/lupa bertanya).*** Saya bertanya kepada Pak Guru, kalau pakai kran bagaimana ?1. Jangan membuka terlalu besar (sedang­sedang saja).2. Selesai wudhu' krannya dimatiin baru berdo'a.3. Kalau ngobrol dengan teman krannya dimatiin.**** prinsipnya jangan boros.

DO'A SELESAI WUDHU'
'Umar bin Khoththob, ia berkata: telah bersabda Rasulullah s.a.w. :Tidak seorangpun di antara kamu yang berwudhu', lalu menyempurnakan wudhu'nya,kemudian membaca:
 Asy­hadu alla ilaaha illalloohu wahdahu laa syarii­kalahu wa asy­hadu annaMuhammdan 'abduhu wa roosuuluhu;
kecuali mesti dibukakan baginya pintu­-pintu surga yang delapan, yang ia akan masuk darimanapun yang ia kehendaki (Muslim 1:144­145; dll buku hadist).Dengan tambahan bacaan : ....
 Alloo­hummaj'alnii minat­tawwaa­biina waj'alnii minal­mutath­thoh­hiriina
Ya Allah, jadikanlah aku termasuk orang­orang yang bertaubat dan dijadikan aku termasuk orang­-orang yang membersihkan diri.Katanya tambahan ini ada keraguan, tetapi disahihkan oleh Syaikh Al­Albany dalam Jami'usShoghiir, no. 6043.
Dari Abu Sa'ad al­Khudriy, ia berkata: Telah bersabda Rasulullah s.a.w.:Siapa yang berwudhu', kemudian sesudah selesai berwudhu' ia membaca:Sub­haanaka alloohumma wa bihamdika asy­hadu allaa ilaaha illaa an­ta as­tagh­firukaalloohumma wa atuu­bu ilaik.
Maha suci Engkau Ya Allah, dengan memuji Engkau aku mengakui bahwa tiada Tuhanmelainkan Engkau, aku memohon ampun Ya Allah dan bertaubat kepadaMU), akan ditulis dikertas putih, kemudian dialihkan pada stempel yang tidak akan pecah sampai hari kiamat(HR. Ibnus­Sunny)Disahihkan dalam Shohih Jami'us­Shoghiir, no.6046.

YANG MEMBATALKAN WUDHU'

  1.    Apa­apa yang keluar dari salah satu dari kedua jalan (vulva dan anus/dubur).Dari Abu Hurairoh, ia berkata: Rasulullah s.a.w. bersabda:Allah tidak menerima sholat salah seorang diantara kamu, apabila ia berhadats, sampai ia berwudhu' (Bukhory, 2:43 dan Muslim 1:140­141; Fathul Baary, 1:234 dll buku hadistTirmidzi, no.76 dan Ahmad 2:318).QS. An­Nisa'(4):43..atau salah seorang di antara kamu datang dari tempat buang air. Dari Abu Hurairoh r.a., ia berkata: telah bersabda Rasulullah s.a.w.: Apabila salah seorangdi antara kamu merasakan sesuatu di dalam perutnya, kemudian ia ragu-­ragu apakah telah keluar atau tidak, maka janganlah keluar dari masjid (janganlah membatalkan sholatnya)sampai benar­-benar ia mendengar suara atau menemukan bau (Syarah Muslim 4:51).
  2.     Tidur nyenyak. Dari Ali bin Abi Thalib r.a., ia berkata: Rasulullah s.a.w.bersabda: Mata itu pengikat dubur, maka siapa saja yang tidur (nyenyak) hendaknya ia berwudhu' (Shahih Abu Dawud no.188; Ibnu Majah no.386)berderajat hasan.
  3.     Menyentuh kemaluan tanpa ada batas. Ada pertentangan didalamnya.Dari Abu Hurairoh r.a. ia berkata: Rasulullah s.a.w. bersabda:Jika salah seorang dari kamu menyentuh tangannya pada kemaluannya dengan tanpa alas dan tutupan, maka ia wajib wudhu' (Hakim, 1:13).  Dari Qais bin Thalq bin Ali dari ayahnya, ia berkata:Rasulullah s.a.w. ditanya tentang seseorang yang menyentuh kemaluannya sesudahberwudhu' (apakah harus wudhu'lagi)? Lalu Nabi s.a.w. menjawab: Sebenarnya kemaluan itu bagian dari tubuhmu sendiri. (Shahih Abu Dawud no.167; Sh.Ibnu Majah no.392).Sehingga ada yang mempertentangkan tentang kedua hadist ini. Syaikhul Islam IbnuTaimiyyah menggabungkan kedua hadist ini dan berkata kalau menyentuh yang dimaksuddengan syahwat (nafsu) maka batal wudhu'.
read more...

Jumat, 28 Oktober 2011

YANG MEMBATALKAN SYAHADAT


Sebagaimana rukun islam yang lain yang berupa sholat, puasa, zakat dan haji, Syahadatpun juga ada pembatalnya.
Yang membatalkan Syahadat yaitu hal-hal yang membatalkan Islam itu sendiri, karena dua kalimat sya-hadat itulah yang membuat seseorang masuk dalam Islam. Mengucapkan keduanya adalah pengakuan terhadap kandungannya dan konsisten mengamalkan konsekuensinya berupa segala macam syi'ar-syi'ar Islam. 

Jika ia menyalahi ketentuan ini, berarti ia telah membatalkan perjanjian yang telah diikrarkannya ketika mengucapkan dua kalimat syahadat tersebut. Yang membatalkan Islam itu banyak sekali. Para fuqaha' dalam kitab-kitab fiqih telah menulis bab khusus yang diberi judul "Bab Riddah (kemurtadan)". Dan yang terpenting adalah sepuluh hal, yaitu: 

1. Syirik dalam beribadah kepada Allah. Allah berfirman: "Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendakiNya." (An-Nisa': 48) 

"... Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu de-ngan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya Surga, dan tempatnya ialah Neraka, tidaklah ada bagi orang-orang zalim itu seorang penolong pun." (Al-Ma'idah: 72) 

Termasuk di dalamnya yaitu menyembelih karena selain Allah, misalnya untuk kuburan yang dikeramatkan atau untuk jin dan lain-lain. 

2. Orang yang menjadikan antara dia dan Allah perantara-perantara. Ia berdo'a kepada mereka, meminta syafa'at kepada mereka dan bertawakkal kepada mereka. Orang seperti ini kafir secara ijma'. 

3. Orang yang tidak mau mengkafirkan orang-orang musyrik dan orang yang masih ragu terhadap kekufuran mereka atau mem-benarkan madzhab mereka, dia itu kafir. 

4. Orang yang meyakini bahwa selain petunjuk Nabi lebih sempurna dari petunjuk beliau, atau hukum yang lain lebih baik dari hukum beliau. Seperti orang-orang yang mengutamakan hukum para thaghut di atas hukum Rasulullah, mengutamakan hukum atau perundang-undangan manusia di atas hukum Islam, maka dia kafir. 

5. Siapa yang membenci sesuatu dari ajaran yang dibawa oleh Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam sekali pun ia juga mengamalkannya, maka ia kafir. 

6. Siapa yang menghina sesuatu dari agama Rasul Shallallaahu alaihi wa Salam atau pahala maupun siksanya, maka ia kafir. Hal ini ditunjukkan oleh firman Allah Subhannahu wa Ta'ala : "Katakanlah: 'Apakah dengan Allah, ayat-ayatNya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?' Tidak usah kamu minta ma`af, karena kamu kafir sesudah beriman." (At-Taubah: 65-66) 

7. Sihir, di antaranya sharf dan 'athf (barangkali yang dimaksud adalah amalan yang bisa membuat suami benci kepada istrinya atau membuat wanita cinta kepadanya/pelet). Barangsiapa melakukan atau meridhainya, maka ia kafir. Dalilnya adalah firman Allah Subhannahu wa Ta'ala "... sedang keduanya tidak mengajarkan (sesuatu) kepada se-orangpun sebelum mengatakan: 'Sesungguhnya kami hanya co-baan (bagimu), sebab itu janganlah kamu kafir'." (Al-Baqarah: 102) 

8. Mendukung kaum musyrikin dan menolong mereka dalam memusuhi umat Islam. Dalilnya adalah firman Allah Subhannahu wa Ta'ala : "Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zhalim." (Al-Ma'idah: 51) 

9. Siapa yang meyakini bahwa sebagian manusia ada yang boleh keluar dari syari'at Nabi Muhammad Shallallaahu alaihi wa Salam , seperti halnya Nabi Hidhir boleh keluar dari syariat Nabi Musa Alaihissalam , maka ia kafir. Sebagaimana yang diyakini oleh ghulat sufiyah (sufi yang berlebihan/ melampaui batas) bahwa mereka dapat mencapai suatu derajat atau tingkatan yang tidak membutuhkan untuk mengikuti ajaran Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam . 

10. Berpaling dari agama Allah, tidak mempelajarinya dan tidak pula mengamalkannya. Dalilnya adalah firman Allah Subhannahu wa Ta'ala : "Dan siapakah yang lebih zhalim daripada orang yang telah diperingatkan dengan ayat-ayat Tuhannya, kemudian ia berpaling daripadanya? Sesungguhnya Kami akan memberikan pembalasan kepada orang-orang yang berdosa." (As-Sajadah: 22) 

Syaikh Muhammad At-Tamimy berkata: "Tidak ada bedanya dalam hal yang membatalkan syahadat ini antara orang yang ber-canda, yang serius (bersungguh-sungguh) maupun yang takut, kecuali orang yang dipaksa. Dan semuanya adalah bahaya yang paling besar serta yang paling sering terjadi. Maka setiap muslim wajib berhati-hati dan mengkhawatirkan dirinya serta mohon perlindungan kepada Allah Subhannahu wa Ta'ala dari hal-hal yang bisa mendatangkan murka Allah dan siksaNya yang pedih."[1] 

[1] Majmu'ah At-Tauhid An-Najdiyah, hal. 37-39.

Kitab Tauhid 1
oleh: Dr.Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al fauzan


read more...

Rabu, 26 Oktober 2011

SUMBER AQIDAH YANG BENAR


Aqidah adalah tauqifiyah. Artinya, tidak bisa ditetapkan kecuali dengan dalil syar'i, tidak ada medan ijtihad dan berpendapat di dalam­nya. Karena itulah sumber-sumbernya terbatas kepada apa yang ada di dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah. Sebab tidak seorang pun yang lebih mengetahui tentang Allah, tentang apa-apa yang wajib bagiNya dan apa yang harus disucikan dariNya melainkan Allah sendiri. Dan tidak seorang pun sesudah Allah yang lebih mengetahui tentang Allah selain Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam.

Oleh karena itu manhaj Salafus Shalih dan para pengikutnya dalam mengambil aqidah terbatas pada Al-Qur'an dan As-Sunnah. Maka segala apa yang ditunjukkan oleh Al-Qur'an dan As-Sun­nah tentang hak Allah mereka mengimaninya, meyakininya dan men­gamalkannya. Sedangkan apa yang tidak ditunjukkan oleh Al-Qur'an dan As-Sunnah mereka menolak dan menafikannya dari Allah. Karena itu tidak ada pertentangan di antara mereka di dalam i'tiqad. Bahkan aqidah mereka adalah satu dan jama'ah mereka juga satu.

Karena Allah sudah menjamin orang yang berpegang teguh dengan Al-Qur'an dan Sunnah RasulNya dengan kesatuan kata, kebenaran aqidah dan kesatuan manhaj. Allah Subhannahu wa Ta'ala berfirman: "Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai, ..." (Ali Imran: 103)

"Maka jika datang kepadamu petunjuk daripadaKu, lalu barang­siapa yang mengikut petunjukKu, ia tidak akan sesat dan tidak akan celaka." (Thaha: 123)

Karena itulah mereka dinamakan firqah najiyah (golongan yang selamat). Sebab Rasulullah telah bersaksi bahwa merekalah yang selamat, ketika memberitahukan bahwa umat ini akan terpecah men­jadi 73 golongan yang kesemuanya di Neraka, kecuali satu golongan. Ketika ditanya tentang yang satu itu, beliau menjawab:
"Mereka adalah orang yang berada di atas ajaran yang sama dengan ajaranku pada hari ini, dan para sahabatku." (HR. Ahmad)

Kebenaran sabda baginda Rasul Shallallaahu alaihi wa Salam tersebut telah terbukti ketika sebagian manusia membangun aqidahnya di atas landasan selain Kitab dan Sunnah, yaitu di atas landasan ilmu kalam dan kaidah-kaidah manthiq yang diwarisi dari filsafat Yunani dan Romawi maka ter­jadilah penyimpangan dan perpecahan dalam aqidah yang mengakibatkan pecahnya umat dan retaknya masyarakat Islam.

Kitab Tauhid 1
oleh: Dr. Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al fauzan
read more...

AQIDAH SEBAGAI LANDASAN AGAMA

Aqidah Secara Etimologi
Aqidah berasal dari kata 'aqd yang berarti pengikatan. Kalimat "Saya ber-i'tiqad begini" maksudnya: saya mengikat hati terhadap hal tersebut.

Aqidah adalah apa yang diyakini oleh seseorang. Jika dikatakan "Dia mempunyai aqidah yang benar" berarti aqidahnya bebas dari keraguan. Aqidah merupakan perbuatan hati, yaitu kepercayaan hati dan pembenarannya kepada sesuatu.

Aqidah Secara Syara'
Yaitu iman kepada Allah, para MalaikatNya, Kitab-kitabNya, para RasulNya dan kepada Hari Akhir serta kepada qadar yang baik maupun yang buruk. Hal ini disebut juga sebagai rukun iman.

Syari'at terbagi menjadi dua: i'tiqadiyah dan amaliyah.

I'tiqadiyah adalah hal-hal yang tidak berhubungan dengan tata cara amal. Seperti i'tiqad (kepercayaan) terhadap rububiyah Allah dan kewajiban beribadah kepadaNya, juga beri'tiqad terhadap rukun-ru­kun iman yang lain. Hal ini disebut ashliyah (pokok agama). (1)

Sedangkan amaliyah adalah segala apa yang berhubungan dengan tata cara amal. Seperti shalat, zakat, puasa dan seluruh hukum-hukum amaliyah. Bagian ini disebut far'iyah (cabang agama), karena ia di­bangun di atas i'tiqadiyah. Benar dan rusaknya amaliyah tergantung dari benar dan rusaknya i'tiqadiyah.

Maka aqidah yang benar adalah fundamen bagi bangunan agama serta merupakan syarat sahnya amal. Sebagaimana firman Allah Subhannahu wa Ta'ala:
"Barangsiapa mengharap perjumpaan dengan Tuhannya maka hendaklah ia mengerjakan amal yang shalih dan janganlah ia mempersekutukan seorang pun dalam beribadat kepada Tuhan­nya." (Al-Kahfi: 110)

"Dan sesungguhnya telah diwahyukan kepadamu dan kepada (nabi-nabi) yang sebelummu: "Jika kamu mempersekutukan (Tuhan), niscaya akan hapuslah amalmu dan tentulah kamu ter­masuk orang-orang yang merugi." (Az-Zumar: 65)

"Maka sembahlah Allah dengan memurnikan keta'atan kepada-Nya. Ingatlah, hanya kepunyaan Allahlah agama yang bersih (dari syirik)." (Az-Zumar: 2-3)

Ayat-ayat di atas dan yang senada, yang jumlahnya banyak, menunjukkan bahwa segala amal tidak diterima jika tidak bersih dari syirik. Karena itulah perhatian Nabi Shallallaahu alaihi wa Salam yang pertama kali adalah pelu­rusan aqidah. Dan hal pertama yang didakwahkan para rasul kepada umatnya adalah menyembah Allah semata dan meninggalkan segala yang dituhankan selain Dia.

Sebagaimana firman Allah Subhannahu wa Ta'ala: "Dan sesungguhnya Kami telah mengutus rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan): 'Sembahlah Allah (saja), dan jauhilah Thaghut itu', ..." (An-Nahl: 36)

Dan setiap rasul selalu mengucapkan pada awal dakwahnya: "Wahai kaumku sembahlah Allah, sekali-kali tak ada tuhan bagimu selainNya." (Al-A'raf: 59, 65, 73, 85)

Pernyataan tersebut diucapkan oleh Nabi Nuh, Hud, Shalih, Syu'aib dan seluruh rasul. Selama 13 tahun di Makkah -sesudah bi'tsah- Nabi Shallallaahu alaihi wa Salam mengajak manusia kepada tauhid dan pelurusan aqidah, karena hal itu merupakan landasan bangunan Islam. Para da'i dan para pelurus agama dalam setiap masa telah mengikuti jejak para rasul dalam berdakwah. Sehingga mereka memulai dengan dakwah kepada tauhid dan pelurusan aqidah, setelah itu mereka mengajak kepada se­luruh perintah agama yang lain

Kitab Tauhid 1
oleh: Dr. Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al fauzan
read more...

SHALAT jENAZAH

Salat Jenazah adalah jenis sahalat yang dilakukan untuk jenazah muslim. Setiap muslim yang meninggal baik laki-laki maupun perempuan wajib disalati oleh muslim yang masih hidup dengan status hukum fardhu kifayah.
Syarat penyelenggaraan
Adapun syarat yang harus dipenuhi dalam penyelenggaraan salat ini adalah:
  • Yang melakukan salat harus memenuhi syarat sah salat secara umum (menutup aurat, suci dari hadas, menghadap kiblat dst)
  •  Jenazah/Mayit harus sudah dimandikan dan dikafani
  • Jenazah diletakkan disebelah mereka yang menyalati, kecuali dilakukan pada salat ghaib
Rukun Salat Jenazah
Salat jenazah tidak dilakukan dengan ruku’, sujud maupun iqamah, melainkan dalam posisi berdiri sejak  takbiratul ihram hingga salam. Berikut adalah urutannya:
  1. Berniat, niat salat ini, sebagaimana juga salat-salat yang lain cukup diucapkan di dalam hati dan tidak perlu dilafalkan, tidak terdapat riwayat yang menyatakan keharusan untuk melafalkan niat.
  2. Takbiratul Ihram pertama kemudian membaca surat  Al Fatihah
  3. Takbiratul Ihram kedua kemudian membaca shalawat atas  Rasulullah saw.
  4. Takbiratul Ihram ketiga kemudian membaca do'a untuk jenazah minimal:"Allahhummaghfir lahu warhamhu wa'aafihi wa'fu anhu" yang artinya : "Yaa Allah ampunilah dia, berilah rahmat, kesejahteraan dan ma'afkanlah dia".Apabila jenazah yang disalati itu perempuan, maka bacaan Lahuu diganti dengan Lahaa. Jadi untuk jenazah wanita bacaannya menjadi: "Allahhummaghfir laha warhamha wa'aafiha wa'fu anha". Jika mayatnya banyak maka bacaan Lahuu diganti dengan Lahum. Jadi untuk jenazah banyak bacaannya menjadi: "Allahhummaghfir lahum warhamhum wa'aafihim wa'fu anhum"
  5. Takbir keempat
  6. Mengucapkan salam
Catatan :
Kebanyakan ahli ilmu dari kalangan sahabat Nabi saw dan yang lainnya berpendapat untuk mengangkat kedua tangan pada setiap takbir didalam shalat jenazah, demikian pula pedapat Ibnul Mubarok, Syafi’i, Ahmad dan Ishaq.
Sedangkan sebagian ahli ilmu yang lain berpendapat untuk tidak mengangkat kedua tangan kecuali hanya pada takbir pertama, ini adalah pendapat ats Tsauriy dan ahli Kuffah. (Sunan at Tirmidzi juz IV hal 350)
Dengan demikian permasalahan mengangkat kedua tangan saat takbir didalam shalat jenazah adalah permasalahan khilafiyah atau yang masih diperselisihkan oleh para ulama sehingga tidak perlu menjadikan sebagian dari kita menyalahkan sebagian yang lain.

Dibolehkan bagi seseorang untuk memohonkan ampunan bagi si mayit dan memohon agar diberikan kesabaran kepada keluarga yang ditinggalkannya setelah si mayit dikuburkan berdasarkan sabda Rasulullah saw,”Mohonkanlah ampunan buat saudaramu dan mintalah untuknya keteguhan (dalam menjawab pertanyaan, pen) karena saat ini dia sedang ditanya.” (HR. Abu Daud)
Ada sebagian ulama seperti Imam Nawawi didalam kitab “al Majmu”, Syarbini didalam kitab “Mughni al Muhtaj”, al Ghamrawiy didalam kitab “as Siraj al Wahhaj” membolehkan memanjatkan doa bagi si mayit atau keluarga yang ditinggalkannya setelah selesai shalat jenazah dan sebelum dikuburkan apabila doa itu dilakukan dengan sendiri-sendiri. Akan tetapi tidak ada riwayat dari Nabi saw dan para salafussaleh yang menerangkan bahwa doa tersebut dilakukan secara berjama’ah.

Doa Untuk Jenazah
Para ulama bersepakat disunnahkannya berdoa bagi si mayit setelah takbir ketiga didalam shalat jenazah, dan diantara doa-doa tersebut—sebagaimana terdapat didalam kitab “al Adzkar” Imam Nawawi , diantaranya :
1. Diriwayatkan oleh Imam Muslim bahwa Rasulullah berdoa :
" اللَّهم اغفِر لَهُ ، وَارحَـمهُ ، وعافِهِ ، وَاعفُ عَنهُ ، وَأَكرِم نُزُلَهُ ، وَوَسِّع مَدخَلَهُ ، وَاغسِلهُ بالمَاءِ وَالثَلجِ وَالبَرَدِ ، وَنَقِّهِ مِنَ الخَطَايا كَما نَقَّيتَ الثَّوبَ الأَبيَضَ مِنَ الدَّنَسِ ، وَأَبدِلهُ دَارًا خَيرًا مِن دَارِهِ ، وَأَهلًا خَيرًا مِن أَهلِهِ ، وَزَوجًا خَيرًا مِن زَوجِهِ ، وَأَدخِلهُ الجَنَّةَ ، وَأَعِذهُ مِن عَذَابِ القَبرِ أَو مِن عَذَابِ النَّار "
2. Diriwayatkan oleh Abu Daud, at Tirmidzi dan al Baihaqi bahwa Rasulullah berdoa dengan mengatakan :
" اللَّهُمَّ اغفِر لحَِـيِّناَ وَمَيِّتِنَا ، وَصَغِيرِناَ وَكَبِيرِنَا ، وَذَكَرِنَا وَأُنثَانَا ، وَشَاهِدِنَا وَغَائِبِنَا ، اللَّهُمَّ مَن أَحيَيتَهُ مِنَّا فَأَحيِهِ عَلَى الإسلَام ، وَمَن تَوَفَّيتَهُ مِنَّا فَتَوَفِّهِ عَلَى الإِيمَان ، اللَّهُم لَا تَحرِمنَا أَجرَهُ وَلَا تَفتِنَّا بَعدَهُ ".
Sedangkan setelah takbir keempat maka tidaklah ada kewajiban untuk berdoa menurut kesepakatan para ulama namun dianjurkan untuk berdoa—sebagaima disebutkan oleh Imam Syafi’i didalam kitab “al Buwaithi”—dengan lafazh :
اللَّهُمَّ لَا تَحرِمنَا أَجرَهُ وَلَا تَفتِنَّا بَعدَهُ.
Atau dengan doa :
رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنيَا حَسَنَةً ، وَفِي الآخِرَةِ حَسَنَةً ، وَقِنَا عَذَابَ النَّار
Wallahu A’lam
read more...